{"title":"根据刑法、色情法律和电子信息法的网络色情内容","authors":"Vera Rimbawani Sushanty","doi":"10.31849/jgh.v1i01.2894","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi elektronik dan digital menimbulkan dampak hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek hukum. Kemajuan teknologi yang merupakan hasil budaya manusia dapat berdampak positif dan negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia. Dampak negatif bisa terjadi berkaitan dengan dunia kejahatan. Hal ini berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk, sifat, dan cara pelaksanaannya. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah maraknya kejahatan pornografi di dunia maya. Dalam upaya menghadapi kejahatan tersebut, hukum positif yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi","PeriodicalId":198081,"journal":{"name":"Jurnal Gagasan Hukum","volume":"13 10","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"PORNOGRAFI DUNIA MAYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI ELEKTRONIK\",\"authors\":\"Vera Rimbawani Sushanty\",\"doi\":\"10.31849/jgh.v1i01.2894\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi elektronik dan digital menimbulkan dampak hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek hukum. Kemajuan teknologi yang merupakan hasil budaya manusia dapat berdampak positif dan negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia. Dampak negatif bisa terjadi berkaitan dengan dunia kejahatan. Hal ini berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk, sifat, dan cara pelaksanaannya. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah maraknya kejahatan pornografi di dunia maya. Dalam upaya menghadapi kejahatan tersebut, hukum positif yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi\",\"PeriodicalId\":198081,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Gagasan Hukum\",\"volume\":\"13 10\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Gagasan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2894\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Gagasan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2894","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PORNOGRAFI DUNIA MAYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI ELEKTRONIK
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi elektronik dan digital menimbulkan dampak hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek hukum. Kemajuan teknologi yang merupakan hasil budaya manusia dapat berdampak positif dan negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia. Dampak negatif bisa terjadi berkaitan dengan dunia kejahatan. Hal ini berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk, sifat, dan cara pelaksanaannya. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah maraknya kejahatan pornografi di dunia maya. Dalam upaya menghadapi kejahatan tersebut, hukum positif yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi