在诉讼中提到被告的继承人是一个障碍

Bandaharo Saifuddin
{"title":"在诉讼中提到被告的继承人是一个障碍","authors":"Bandaharo Saifuddin","doi":"10.31604/JIPS.V6I1.2019.11-19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Surat gugatan yang hanya menyebutkan Ahli Waris sebagai nama tergugat dalam gugatan dengan tidak menyebutkan nama  para pihak secara jelas dan tegas merupakan cacat formilnya suatu gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima sehingga pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Rumusan masalah:  Apakah penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat merupakan cacat formilnya suatu gugatan. Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap penyebutan ahli waris sebagai  nama tergugat dalam gugatan Perdata. Tujuan yang ingin dicapai yaitu dalam pengajukan suatu gugatan harus menyebutkan identitas para pihak secara cermat, jelas dan lengkap agar gugatan tidak sia-sia yang berdampak cacat formilnya suatu gugatan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan emperis dengan sumber informasi dari bahan primer dan skunder, metode pengumpulan data yaitu studi dokumen dengan cara menganalisa data dengan menggunakan tehnik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi maka diperoleh hasil, masih banyaknya gugatan yang mengandung cacat formil terutama mengenai identitas para pihak, yang terkadang alamatnya sudah pindah, adanya dua nama yang sama, sehingga pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kesimpulan setiap hendak mengajukan gugatan perdata sebaiknya diinvetarisasi terlebih dahulu subjek hukumnya, objeknya, bukti formilnya, saksi-saksinya. Yang kedua bahwa apabila pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut seharusnya hakim mengabulkan eksepsi tersebut bukan mempertimbangkannya dalam pokok perkara.","PeriodicalId":317993,"journal":{"name":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","volume":"76 s326","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYEBUTAN AHLI WARIS SEBAGAI NAMA TERGUGAT DALAM GUGATAN MERUPAKAN CACAT FORMIL\",\"authors\":\"Bandaharo Saifuddin\",\"doi\":\"10.31604/JIPS.V6I1.2019.11-19\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Surat gugatan yang hanya menyebutkan Ahli Waris sebagai nama tergugat dalam gugatan dengan tidak menyebutkan nama  para pihak secara jelas dan tegas merupakan cacat formilnya suatu gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima sehingga pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Rumusan masalah:  Apakah penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat merupakan cacat formilnya suatu gugatan. Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap penyebutan ahli waris sebagai  nama tergugat dalam gugatan Perdata. Tujuan yang ingin dicapai yaitu dalam pengajukan suatu gugatan harus menyebutkan identitas para pihak secara cermat, jelas dan lengkap agar gugatan tidak sia-sia yang berdampak cacat formilnya suatu gugatan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan emperis dengan sumber informasi dari bahan primer dan skunder, metode pengumpulan data yaitu studi dokumen dengan cara menganalisa data dengan menggunakan tehnik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi maka diperoleh hasil, masih banyaknya gugatan yang mengandung cacat formil terutama mengenai identitas para pihak, yang terkadang alamatnya sudah pindah, adanya dua nama yang sama, sehingga pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kesimpulan setiap hendak mengajukan gugatan perdata sebaiknya diinvetarisasi terlebih dahulu subjek hukumnya, objeknya, bukti formilnya, saksi-saksinya. Yang kedua bahwa apabila pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut seharusnya hakim mengabulkan eksepsi tersebut bukan mempertimbangkannya dalam pokok perkara.\",\"PeriodicalId\":317993,\"journal\":{\"name\":\"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial\",\"volume\":\"76 s326\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31604/JIPS.V6I1.2019.11-19\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31604/JIPS.V6I1.2019.11-19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在不明确、明确地提及被告姓名的诉讼中,只提到其继承人是被告的名字,这是一项诉讼的缺陷,该诉讼不可接受,因此法院在不进一步审查基本材料的情况下终止了审查程序。问题配方:任何提到继承人作为被告的名字都是诉讼的缺陷。法官如何考虑在民事诉讼中提到被告的继承权。要达到的目标,即在诉讼诉讼中,必须仔细、清楚和完整地指出当事人的身份,以防止集体诉讼被视为不可接受的原因。和emperis规范使用的研究方法是研究信息来源的主要和次要的材料、方法和数据收集文件研究与分析数据的方式使用技术测试假说基于归纳和演绎的方法,那么,结果还获得许多含有缺陷的正装,尤其是关于诉讼各方的身份,有时同一地址搬走了,有两个名字,法院认为这些诉讼是不可接受的。任何提起民事诉讼的结论都应首先调查其主体、对象、机动车证据和证人。第二,如果被告对案件有异议,法官应该允许被告对案件有异议,而不是在案件的问题上。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENYEBUTAN AHLI WARIS SEBAGAI NAMA TERGUGAT DALAM GUGATAN MERUPAKAN CACAT FORMIL
Surat gugatan yang hanya menyebutkan Ahli Waris sebagai nama tergugat dalam gugatan dengan tidak menyebutkan nama  para pihak secara jelas dan tegas merupakan cacat formilnya suatu gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima sehingga pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Rumusan masalah:  Apakah penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat merupakan cacat formilnya suatu gugatan. Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap penyebutan ahli waris sebagai  nama tergugat dalam gugatan Perdata. Tujuan yang ingin dicapai yaitu dalam pengajukan suatu gugatan harus menyebutkan identitas para pihak secara cermat, jelas dan lengkap agar gugatan tidak sia-sia yang berdampak cacat formilnya suatu gugatan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan emperis dengan sumber informasi dari bahan primer dan skunder, metode pengumpulan data yaitu studi dokumen dengan cara menganalisa data dengan menggunakan tehnik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi maka diperoleh hasil, masih banyaknya gugatan yang mengandung cacat formil terutama mengenai identitas para pihak, yang terkadang alamatnya sudah pindah, adanya dua nama yang sama, sehingga pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kesimpulan setiap hendak mengajukan gugatan perdata sebaiknya diinvetarisasi terlebih dahulu subjek hukumnya, objeknya, bukti formilnya, saksi-saksinya. Yang kedua bahwa apabila pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut seharusnya hakim mengabulkan eksepsi tersebut bukan mempertimbangkannya dalam pokok perkara.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信