{"title":"在诉讼中提到被告的继承人是一个障碍","authors":"Bandaharo Saifuddin","doi":"10.31604/JIPS.V6I1.2019.11-19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Surat gugatan yang hanya menyebutkan Ahli Waris sebagai nama tergugat dalam gugatan dengan tidak menyebutkan nama para pihak secara jelas dan tegas merupakan cacat formilnya suatu gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima sehingga pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Rumusan masalah: Apakah penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat merupakan cacat formilnya suatu gugatan. Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat dalam gugatan Perdata. Tujuan yang ingin dicapai yaitu dalam pengajukan suatu gugatan harus menyebutkan identitas para pihak secara cermat, jelas dan lengkap agar gugatan tidak sia-sia yang berdampak cacat formilnya suatu gugatan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan emperis dengan sumber informasi dari bahan primer dan skunder, metode pengumpulan data yaitu studi dokumen dengan cara menganalisa data dengan menggunakan tehnik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi maka diperoleh hasil, masih banyaknya gugatan yang mengandung cacat formil terutama mengenai identitas para pihak, yang terkadang alamatnya sudah pindah, adanya dua nama yang sama, sehingga pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kesimpulan setiap hendak mengajukan gugatan perdata sebaiknya diinvetarisasi terlebih dahulu subjek hukumnya, objeknya, bukti formilnya, saksi-saksinya. Yang kedua bahwa apabila pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut seharusnya hakim mengabulkan eksepsi tersebut bukan mempertimbangkannya dalam pokok perkara.","PeriodicalId":317993,"journal":{"name":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","volume":"76 s326","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYEBUTAN AHLI WARIS SEBAGAI NAMA TERGUGAT DALAM GUGATAN MERUPAKAN CACAT FORMIL\",\"authors\":\"Bandaharo Saifuddin\",\"doi\":\"10.31604/JIPS.V6I1.2019.11-19\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Surat gugatan yang hanya menyebutkan Ahli Waris sebagai nama tergugat dalam gugatan dengan tidak menyebutkan nama para pihak secara jelas dan tegas merupakan cacat formilnya suatu gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima sehingga pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Rumusan masalah: Apakah penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat merupakan cacat formilnya suatu gugatan. Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat dalam gugatan Perdata. Tujuan yang ingin dicapai yaitu dalam pengajukan suatu gugatan harus menyebutkan identitas para pihak secara cermat, jelas dan lengkap agar gugatan tidak sia-sia yang berdampak cacat formilnya suatu gugatan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan emperis dengan sumber informasi dari bahan primer dan skunder, metode pengumpulan data yaitu studi dokumen dengan cara menganalisa data dengan menggunakan tehnik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi maka diperoleh hasil, masih banyaknya gugatan yang mengandung cacat formil terutama mengenai identitas para pihak, yang terkadang alamatnya sudah pindah, adanya dua nama yang sama, sehingga pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kesimpulan setiap hendak mengajukan gugatan perdata sebaiknya diinvetarisasi terlebih dahulu subjek hukumnya, objeknya, bukti formilnya, saksi-saksinya. Yang kedua bahwa apabila pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut seharusnya hakim mengabulkan eksepsi tersebut bukan mempertimbangkannya dalam pokok perkara.\",\"PeriodicalId\":317993,\"journal\":{\"name\":\"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial\",\"volume\":\"76 s326\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31604/JIPS.V6I1.2019.11-19\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31604/JIPS.V6I1.2019.11-19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYEBUTAN AHLI WARIS SEBAGAI NAMA TERGUGAT DALAM GUGATAN MERUPAKAN CACAT FORMIL
Surat gugatan yang hanya menyebutkan Ahli Waris sebagai nama tergugat dalam gugatan dengan tidak menyebutkan nama para pihak secara jelas dan tegas merupakan cacat formilnya suatu gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima sehingga pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Rumusan masalah: Apakah penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat merupakan cacat formilnya suatu gugatan. Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap penyebutan ahli waris sebagai nama tergugat dalam gugatan Perdata. Tujuan yang ingin dicapai yaitu dalam pengajukan suatu gugatan harus menyebutkan identitas para pihak secara cermat, jelas dan lengkap agar gugatan tidak sia-sia yang berdampak cacat formilnya suatu gugatan sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan emperis dengan sumber informasi dari bahan primer dan skunder, metode pengumpulan data yaitu studi dokumen dengan cara menganalisa data dengan menggunakan tehnik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi maka diperoleh hasil, masih banyaknya gugatan yang mengandung cacat formil terutama mengenai identitas para pihak, yang terkadang alamatnya sudah pindah, adanya dua nama yang sama, sehingga pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kesimpulan setiap hendak mengajukan gugatan perdata sebaiknya diinvetarisasi terlebih dahulu subjek hukumnya, objeknya, bukti formilnya, saksi-saksinya. Yang kedua bahwa apabila pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut seharusnya hakim mengabulkan eksepsi tersebut bukan mempertimbangkannya dalam pokok perkara.