{"title":"Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia","authors":"Rizki Akbar Maulana, Imam Budi Santoso","doi":"10.30649/ph.v21i2.73","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang diperbolehkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa atas kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan usia sesuai dengan Putusan MA No. 450/K/Pdt.Sus-PHI/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah berdasarkan kasus dengan dugabungkan fakta-fakta hukum yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang. Akan tetapi dapat diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Dalam kasus ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak dikarenakan usia, tidak dijelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang akan tetapi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus melalui proses perundingan dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pihak pengusaha ataupun karyawan dapat mengajukan keberatan melalui lembaga terkait, dalam hal ini yaitu lembaga penyelesaian hubungan industrial. \nKata Kunci: Karyawan; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengusaha; Usia.","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"18 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.73","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang diperbolehkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa atas kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan usia sesuai dengan Putusan MA No. 450/K/Pdt.Sus-PHI/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah berdasarkan kasus dengan dugabungkan fakta-fakta hukum yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang. Akan tetapi dapat diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Dalam kasus ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak dikarenakan usia, tidak dijelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang akan tetapi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus melalui proses perundingan dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pihak pengusaha ataupun karyawan dapat mengajukan keberatan melalui lembaga terkait, dalam hal ini yaitu lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Kata Kunci: Karyawan; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengusaha; Usia.