{"title":"Pendampingan Contract Drafting bagi Pelaku Usaha di Pasar Cemani, Sukoharjo","authors":"Rina Arum Prastyanti, S. Sutrasno","doi":"10.32493/j.pdl.v6i1.32182","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasar Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo berdiri sejak tahun 1999 memiliki 75 pelaku usaha yang menempati kios dan 17 pelaku usaha “oprokan”. Latarbelakang pelaku usaha di cemani berbeda-beda mayoritas pelaku usaha mengenyam pendidikan tertinggi SMA. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelaku usaha, belum begitu memahami arti penting perjanjian. Permasalahan yang timbul dalam aktivitas bisnisnya, pelaku usaha sering kali menggunakan perjanjian lisan yang serta merta sering tidak disadari namun sudah terjadi kesepakatan, misalnya dalam kegiatan berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari, hutang-piutang dengan sahabat, dan lain-lain. Bisa dikatakan bahwa 2 perjanjian lisan sering dijumpai dan digunakan oleh pelaku usaha di Pasar Cemani. Pelaku usaha tidak menyadari arti penting perjanjian tertulis. Kebiasaan menggunakan perjanjian akan menjadi berdampak apabila timbul masalah dan kerugian yang besar, maka salah satu pihak yang diduga melakukan wanprestasi akan mengelak atau melakukan pembelaan dengan cara tidak mengakui/menyangkal telah membuat perjanjian lisan tersebut. Fakta yang ada di pasar Cemani, masih banyak para pedagang pasar yang melakukan jual beli dengan suplyer produk-produk dagangan hanya dengan perjanjian lisan.","PeriodicalId":34791,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Dharma Laksana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Dharma Laksana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/j.pdl.v6i1.32182","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasar Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo berdiri sejak tahun 1999 memiliki 75 pelaku usaha yang menempati kios dan 17 pelaku usaha “oprokan”. Latarbelakang pelaku usaha di cemani berbeda-beda mayoritas pelaku usaha mengenyam pendidikan tertinggi SMA. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelaku usaha, belum begitu memahami arti penting perjanjian. Permasalahan yang timbul dalam aktivitas bisnisnya, pelaku usaha sering kali menggunakan perjanjian lisan yang serta merta sering tidak disadari namun sudah terjadi kesepakatan, misalnya dalam kegiatan berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari, hutang-piutang dengan sahabat, dan lain-lain. Bisa dikatakan bahwa 2 perjanjian lisan sering dijumpai dan digunakan oleh pelaku usaha di Pasar Cemani. Pelaku usaha tidak menyadari arti penting perjanjian tertulis. Kebiasaan menggunakan perjanjian akan menjadi berdampak apabila timbul masalah dan kerugian yang besar, maka salah satu pihak yang diduga melakukan wanprestasi akan mengelak atau melakukan pembelaan dengan cara tidak mengakui/menyangkal telah membuat perjanjian lisan tersebut. Fakta yang ada di pasar Cemani, masih banyak para pedagang pasar yang melakukan jual beli dengan suplyer produk-produk dagangan hanya dengan perjanjian lisan.