Yakub Frans Sihombing, Madiasa Ablisar, M. Ekaputra, Mahmud Mulyadi
{"title":"PENANGANAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI BERDASARKAN PUTUSAN NO. 05/PID.SUS-ANAK/2016/PN.GST","authors":"Yakub Frans Sihombing, Madiasa Ablisar, M. Ekaputra, Mahmud Mulyadi","doi":"10.46576/lj.v2i1.1450","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKPenanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan ditangani dengan metode yang berbeda-beda. Selain Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tahap persidangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. Terdapat kasus yang menarik untuk dikaji dan dianalisisyaitu Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gst., dimana anak Berkonflik Hukum dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk diupayakan diversi, ternyata diversi tidak dilakukan. Sehingga permasalahan timbul, antara lain: pengaturan penanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan analisis hukum terhadap putusan tersebut.Kata Kunci: Penanganan perkara pidana; Anak Berkonflik Hukum; Putusan Pengadilan.","PeriodicalId":33353,"journal":{"name":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","volume":"52 10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1450","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAKPenanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan ditangani dengan metode yang berbeda-beda. Selain Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tahap persidangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. Terdapat kasus yang menarik untuk dikaji dan dianalisisyaitu Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gst., dimana anak Berkonflik Hukum dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk diupayakan diversi, ternyata diversi tidak dilakukan. Sehingga permasalahan timbul, antara lain: pengaturan penanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan analisis hukum terhadap putusan tersebut.Kata Kunci: Penanganan perkara pidana; Anak Berkonflik Hukum; Putusan Pengadilan.