{"title":"Tinjauan Yuridis Karya Tulis Hasil Self-Plagiarism Dalam Hukum Hak Cipta","authors":"Regina Shafa Trisna, Ahmad Zuhairi","doi":"10.29303/commercelaw.v2i2.2043","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa tindakan Self-Plagiarism terhadap karya tulis dalam hukum Hak Cipta serta memberikan tawaran gagasan dalam mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian yang didapat bahwa tindakan Self-Plagiarism akan karya tulis dianggap bukan termasuk pelanggaran hukum melainkan hanya pelanggaran etika. Dan tawaran gagasan penyelesaian tindakan Self-Plagiarism yaitu dengan memperbaiki kesadaran akan ethical environment dan perbaruan norma dengan cara memperbaiki aturan yang sudah ada ataupun membuat aturan khusus.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"26 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2043","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa tindakan Self-Plagiarism terhadap karya tulis dalam hukum Hak Cipta serta memberikan tawaran gagasan dalam mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian yang didapat bahwa tindakan Self-Plagiarism akan karya tulis dianggap bukan termasuk pelanggaran hukum melainkan hanya pelanggaran etika. Dan tawaran gagasan penyelesaian tindakan Self-Plagiarism yaitu dengan memperbaiki kesadaran akan ethical environment dan perbaruan norma dengan cara memperbaiki aturan yang sudah ada ataupun membuat aturan khusus.