{"title":"Editorial: Rencana Penghapusan KASN dan Masa Depan Sistem Merit","authors":"Pratiwi Pratiwi","doi":"10.31845/JWK.V24I1.712","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Komisi II DPR RI mengusulkan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Revisi UU ASN. Alasannya, KASN tak memiliki kepentingan kuat dan perlu perampingan kelembagaan. Terdapat tiga poin perubahan dalam naskah akademik UU ASN, salah satunya pembubaran KASN. Namun, usulan tersebut tidak didasarkan pada bukti empiris yang telah diuji. Tidak satupun mencantumkan sumber penelitian primer yang relevan dengan poin yang diajukan. Padahal, sumber penelitian yang teruji merupakan syarat naskah akademik sebagaimana diatur dalam Pedoman Naskah Akdemik, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008.","PeriodicalId":33785,"journal":{"name":"Jurnal Wacana Kinerja","volume":"15 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Wacana Kinerja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31845/JWK.V24I1.712","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Komisi II DPR RI mengusulkan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Revisi UU ASN. Alasannya, KASN tak memiliki kepentingan kuat dan perlu perampingan kelembagaan. Terdapat tiga poin perubahan dalam naskah akademik UU ASN, salah satunya pembubaran KASN. Namun, usulan tersebut tidak didasarkan pada bukti empiris yang telah diuji. Tidak satupun mencantumkan sumber penelitian primer yang relevan dengan poin yang diajukan. Padahal, sumber penelitian yang teruji merupakan syarat naskah akademik sebagaimana diatur dalam Pedoman Naskah Akdemik, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008.