{"title":"URGENSI PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 22 TAHUN 2021 KAITANNYA DENGAN PENGATURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BATAM","authors":"Ukas Ukas","doi":"10.33884/jck.v12i1.8860","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum Lingkungan, Bentuk Pengaturan, Pengelolaan dan Pemanfaatan lingkungan hidup baik berdasarkan UUPPLH secara umum pengaturannya secara khusus seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. memberikan manfaat dan atau pemanfaatan lingkungan hidup jika direncanakan penuh kebijakan yang ada. Berbicara dan memahami lingkungan hidup akan memberikan makana yang berbeda-beda berdasarkan sudut pandangan dari objek lingkungan hidup itu sendiri, namun tetap bermuara pada pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan lingkunga hidup. Pengelolaan lingkungan hidup itu dalam arti pengembangan yang akan datang perlunya memiliki perencanaan dan atau direncanakan agar menjadi lingkungan yang berwawasan searah dengan pembangunan lingkungan itu sendiri. Benntuk pengelolaan lingkungan terpadu, perlindungan lingkungan, tujuan pengelolaan lingkungan hidup serta menciptakan mutu lingkungan yang lebih baik. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, mengikuti perkembangan pembangunan wawasan lingkungan dan dinamika perkembangan pembangunan ekonomi serta kemajemukan masyarakat. Harapan akan hak-hak masyarakat menikmati lingkungan yang bersih sehat merupakan tujuan akhir dari Peraturan Pemerintah tersebut.","PeriodicalId":270606,"journal":{"name":"Jurnal Cahaya Keadilan","volume":" 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cahaya Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33884/jck.v12i1.8860","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum Lingkungan, Bentuk Pengaturan, Pengelolaan dan Pemanfaatan lingkungan hidup baik berdasarkan UUPPLH secara umum pengaturannya secara khusus seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. memberikan manfaat dan atau pemanfaatan lingkungan hidup jika direncanakan penuh kebijakan yang ada. Berbicara dan memahami lingkungan hidup akan memberikan makana yang berbeda-beda berdasarkan sudut pandangan dari objek lingkungan hidup itu sendiri, namun tetap bermuara pada pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan lingkunga hidup. Pengelolaan lingkungan hidup itu dalam arti pengembangan yang akan datang perlunya memiliki perencanaan dan atau direncanakan agar menjadi lingkungan yang berwawasan searah dengan pembangunan lingkungan itu sendiri. Benntuk pengelolaan lingkungan terpadu, perlindungan lingkungan, tujuan pengelolaan lingkungan hidup serta menciptakan mutu lingkungan yang lebih baik. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, mengikuti perkembangan pembangunan wawasan lingkungan dan dinamika perkembangan pembangunan ekonomi serta kemajemukan masyarakat. Harapan akan hak-hak masyarakat menikmati lingkungan yang bersih sehat merupakan tujuan akhir dari Peraturan Pemerintah tersebut.