Pengawasan Kinerja Kepala Dusun (Datuk Rio) oleh Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Tahun 2022 (Studi: Pemerintahan Dusun Perenti Luweh Kecamatan. Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo)
{"title":"Pengawasan Kinerja Kepala Dusun (Datuk Rio) oleh Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Tahun 2022 (Studi: Pemerintahan Dusun Perenti Luweh Kecamatan. Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo)","authors":"Harpisyah Harpisyah, R. Ridwan, Eva Juwita","doi":"10.36355/jppd.v6i1.145","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lokasi penelitian ini dilaksanakan di di Dusun Perenti Luweh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo. Penelitian ini dilaksanakan 05 April 2023. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengawasan kinerja Kepala Desa Perenti Luweh yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) pada Instrumen Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non-APBDus Tahun 2022 serta Untuk mengetahui pengawasan kinerja Kepala Desa Perenti Luweh yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) pada Instrumen Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non-APBDus Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan kinerja Kepala Dusun Perenti Luweh yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) pada Instrumen Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non-APBDus yaitu melalui melalui tiga tahapan diantaranya (a). Pengawasan dalam Perencanaan kegiatan Pemerintah Dusun, (b) Pengawasan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Dusun, (c) Pengawasan Dalam Pelaporan Pertangungjawaban. Faktor penghambat dalam pengawasan kinerja Rio Dusun Perenti Luweh yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut: (a) Tidak adanya mekanisme didalam melakukan pengawasan, (b) Kurangnya Pengawasan terhadap setiap tindakan kepala desa dalam pelaksanaan maupun dalam Pelaporan, (c) Kurangnya tingkat pemahaman anggota BPD dalam pengawasan. (d) Kurangnya kerjasama antara BPD dengan pemerintah Desa","PeriodicalId":368294,"journal":{"name":"Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah","volume":"16 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36355/jppd.v6i1.145","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Lokasi penelitian ini dilaksanakan di di Dusun Perenti Luweh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo. Penelitian ini dilaksanakan 05 April 2023. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengawasan kinerja Kepala Desa Perenti Luweh yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) pada Instrumen Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non-APBDus Tahun 2022 serta Untuk mengetahui pengawasan kinerja Kepala Desa Perenti Luweh yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) pada Instrumen Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non-APBDus Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan kinerja Kepala Dusun Perenti Luweh yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) pada Instrumen Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non-APBDus yaitu melalui melalui tiga tahapan diantaranya (a). Pengawasan dalam Perencanaan kegiatan Pemerintah Dusun, (b) Pengawasan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Dusun, (c) Pengawasan Dalam Pelaporan Pertangungjawaban. Faktor penghambat dalam pengawasan kinerja Rio Dusun Perenti Luweh yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut: (a) Tidak adanya mekanisme didalam melakukan pengawasan, (b) Kurangnya Pengawasan terhadap setiap tindakan kepala desa dalam pelaksanaan maupun dalam Pelaporan, (c) Kurangnya tingkat pemahaman anggota BPD dalam pengawasan. (d) Kurangnya kerjasama antara BPD dengan pemerintah Desa