{"title":"Pendampingan Kebijakan Pembiayaan Hijau Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Sosialisasi LKMS Se-Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah)","authors":"I. Purwanti, Anindya Aryu Inayati","doi":"10.36908/akm.v4i2.1000","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51 Tahun 2017, pemerintah secara resmi mengatur penerapan sistem keuangan berkelanjutan pada industry keuangan. Peraturan tersebut digaungkan kembali saat ini dikarenakan dunia telah dilanda krisis perubahan iklim yang mengakibatkan peta jalan perekonomian, termasuk sector keuangan harus diubah menjadi lebih pro terhadap lingkungan. Pembiayaan hijau pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah ditunjukan untuk mendukung aktivitas ekonomi hijau pada level masyarakat mikro. Tujuan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini adalah (1) Pengelola Lembaga Keuangan Syariah Mikro dapat memahami kebijakan dan dampak keuangan hijau pada industry jasa keuangan dan (2) dapat merumuskan skema pembiayaan mikro hijau pada masing-masing institusi. Metode yang digunakan dalam pemberdayaan ini adalah metode Community Based Research (CBR), pendekatan ini digunakan untuk mencari upaya penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat, dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Adapun hasil dari program ini adanya kepedulian para pengelola Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk berperan serta dalam pembiayaan hijau dengan menciptakan skema produk pembiayaan hijau kepada nasabah.","PeriodicalId":183865,"journal":{"name":"AKM: Aksi Kepada Masyarakat","volume":"88 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AKM: Aksi Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36908/akm.v4i2.1000","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51 Tahun 2017, pemerintah secara resmi mengatur penerapan sistem keuangan berkelanjutan pada industry keuangan. Peraturan tersebut digaungkan kembali saat ini dikarenakan dunia telah dilanda krisis perubahan iklim yang mengakibatkan peta jalan perekonomian, termasuk sector keuangan harus diubah menjadi lebih pro terhadap lingkungan. Pembiayaan hijau pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah ditunjukan untuk mendukung aktivitas ekonomi hijau pada level masyarakat mikro. Tujuan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini adalah (1) Pengelola Lembaga Keuangan Syariah Mikro dapat memahami kebijakan dan dampak keuangan hijau pada industry jasa keuangan dan (2) dapat merumuskan skema pembiayaan mikro hijau pada masing-masing institusi. Metode yang digunakan dalam pemberdayaan ini adalah metode Community Based Research (CBR), pendekatan ini digunakan untuk mencari upaya penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat, dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Adapun hasil dari program ini adanya kepedulian para pengelola Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk berperan serta dalam pembiayaan hijau dengan menciptakan skema produk pembiayaan hijau kepada nasabah.