{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online Berkeadilan dan Kepastian Hukum","authors":"Amir Hidayatul Putra, W. Waluyo","doi":"10.20961/hpe.v11i1.68284","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi dalam kehidupan masyarakat memiliki pengaruh dalam perekonomian sosial. Adanya layanan jasa keuangan yang berbentuk pinjaman online memudahkan masyarakat memperoleh modal secara singkat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan serta kekuatan hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. Layanan pinjaman online harus didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu pembangunan ekonomi negara dan masyarakat. Perjanjian didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak dengan persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang yang terkait dengan bukti yang dibuat secara elektronik. Pengoperasian layanan diharuskan untuk melindungi data privasi setiap para pihak agar menjamin kepastian hukum bagi konsumen sesuai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"49 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68284","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkembangan teknologi dalam kehidupan masyarakat memiliki pengaruh dalam perekonomian sosial. Adanya layanan jasa keuangan yang berbentuk pinjaman online memudahkan masyarakat memperoleh modal secara singkat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan serta kekuatan hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. Layanan pinjaman online harus didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu pembangunan ekonomi negara dan masyarakat. Perjanjian didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak dengan persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang yang terkait dengan bukti yang dibuat secara elektronik. Pengoperasian layanan diharuskan untuk melindungi data privasi setiap para pihak agar menjamin kepastian hukum bagi konsumen sesuai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.