{"title":"Kebijakan Kriminalisasi Pelaku Pemalsuan Uang di Indonesia","authors":"Brahmantya Pujalaksa Andhisa, Ifadah Pratama Hapsari","doi":"10.31933/unesrev.v6i1.1020","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: Akhir-akhir ini maraknya krinimalisasi di Indonesia. Salah satunya perbuatan adalah pemalsuan uang ialah memalsukan, menyimpan, mengedarkan, memasukkan, menjual, membelanjakan dan sebagainya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberitahukan tentang ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan uang. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan maupun pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa pembahasan ini menuju permasalahan masyarakat terhadap uang palsu. Adanya kebijakan dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang memberikan sanksi yang lebih.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"3 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1020","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak: Akhir-akhir ini maraknya krinimalisasi di Indonesia. Salah satunya perbuatan adalah pemalsuan uang ialah memalsukan, menyimpan, mengedarkan, memasukkan, menjual, membelanjakan dan sebagainya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberitahukan tentang ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan uang. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan maupun pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa pembahasan ini menuju permasalahan masyarakat terhadap uang palsu. Adanya kebijakan dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang memberikan sanksi yang lebih.