{"title":"KETENTUAN HUKUM DALAM KELUARAN 22:6-8 TENTANG KEHIDUPAN BERSAMA MENGENAI HARTA KEPEMILIKAN","authors":"Abraham Pakpahan","doi":"10.46348/car.v4i2.227","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Komunitas masyarakat Israel merupakan komunitas yang memiliki hubungan yang erat antara satu dengan yang lain. Untuk mengatur kehidupan komunitas ini tentunya diperlakukan suatu ketentuan hukum untuk mengatur kehidupan komunitas Israel. Ketentuan Hukum Perjanjian (Kel. 22:6-8) ini merupakan ketentuan yang mengatur mengenai harta milik yang hilang ataupun dicuri ketika barang tersebut dititipkan kepada sesamanya. Ketentuan di dalam teks ini memiliki contoh kasus yang menggambarkan konflik yang terjadi hingga penyelesaian masalah dalam kasus ini. Kasus yang terjadi dalam teks secara spesifik memberikan kasus langkah-langkah penyelesaian konflik antar sesama untuk mencegah hubungan yang berpotensi rusak akibat kehilangan harta benda. Tujuan penelitian ini untuk memahami teks dengan kasus yang lebih spesifik jika dibandingkan dengan Kel. 20:15 (dekalog ‘jangan mencuri’). Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka melalui pendekatan historis kritis dengan tiba pada kesimpulan bahwa ketika telah diberikan tanggungjawab oleh sesama maka pertanggungjawaban yang dimiliki bukan hanya kepada sesama melainkan kepada Tuhan serta untuk membangun hubungan yang harmonis dengan sesama. Kata Kunci: Israel; Ketentuan Hukum; Sesama; Barang","PeriodicalId":431596,"journal":{"name":"CARAKA: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika","volume":"117 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"CARAKA: Jurnal Teologi Biblika dan Praktika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46348/car.v4i2.227","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak Komunitas masyarakat Israel merupakan komunitas yang memiliki hubungan yang erat antara satu dengan yang lain. Untuk mengatur kehidupan komunitas ini tentunya diperlakukan suatu ketentuan hukum untuk mengatur kehidupan komunitas Israel. Ketentuan Hukum Perjanjian (Kel. 22:6-8) ini merupakan ketentuan yang mengatur mengenai harta milik yang hilang ataupun dicuri ketika barang tersebut dititipkan kepada sesamanya. Ketentuan di dalam teks ini memiliki contoh kasus yang menggambarkan konflik yang terjadi hingga penyelesaian masalah dalam kasus ini. Kasus yang terjadi dalam teks secara spesifik memberikan kasus langkah-langkah penyelesaian konflik antar sesama untuk mencegah hubungan yang berpotensi rusak akibat kehilangan harta benda. Tujuan penelitian ini untuk memahami teks dengan kasus yang lebih spesifik jika dibandingkan dengan Kel. 20:15 (dekalog ‘jangan mencuri’). Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka melalui pendekatan historis kritis dengan tiba pada kesimpulan bahwa ketika telah diberikan tanggungjawab oleh sesama maka pertanggungjawaban yang dimiliki bukan hanya kepada sesama melainkan kepada Tuhan serta untuk membangun hubungan yang harmonis dengan sesama. Kata Kunci: Israel; Ketentuan Hukum; Sesama; Barang