{"title":"Pemenuhan Hak Narapidana Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Lapas Kelas I Surabaya","authors":"Devan Adhyaksa, M. Subroto","doi":"10.19109/intelektualita.v12i002.19194","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesejahteraan sosial narapidana penyandang disabilitas dengan menganalisis pemenuhan hak. Metode penelitian deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang penyandang disabilitas harus memiliki perlakuan khusus serta tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam kehidupannya sehari-hari. Perlakuan khusus serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas didasari oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas. Perlakuan tersebut untuk membantu narapidana semangat dalam menjalani hukumnanya serta nyaman dalam menjalankan kehidupannya dengan tidak adanya diskriminasi yang dilakukan olehh petugas maupun narapidana lainnya kepadana narapidana penyandang disabilitas.","PeriodicalId":113434,"journal":{"name":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19194","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesejahteraan sosial narapidana penyandang disabilitas dengan menganalisis pemenuhan hak. Metode penelitian deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang penyandang disabilitas harus memiliki perlakuan khusus serta tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam kehidupannya sehari-hari. Perlakuan khusus serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas didasari oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas. Perlakuan tersebut untuk membantu narapidana semangat dalam menjalani hukumnanya serta nyaman dalam menjalankan kehidupannya dengan tidak adanya diskriminasi yang dilakukan olehh petugas maupun narapidana lainnya kepadana narapidana penyandang disabilitas.