PERAN ADVOKAT GENDO LAW OFFICE DALAM MENYELESAIKAN PERKARA WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH

Jurnal Abdi, Masyarakat Lembaga Penelitian, Pengembangan Dan, P. Masyarakat, Ni Luh, Aristya Putri Kusuma¹, Gusti Ayu, Wirati Adriati², I. Ayu, Ketut Artami³
{"title":"PERAN ADVOKAT GENDO LAW OFFICE DALAM MENYELESAIKAN PERKARA WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH","authors":"Jurnal Abdi, Masyarakat Lembaga Penelitian, Pengembangan Dan, P. Masyarakat, Ni Luh, Aristya Putri Kusuma¹, Gusti Ayu, Wirati Adriati², I. Ayu, Ketut Artami³","doi":"10.30737/jaim.v7i1.4970","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus wanprestasi terjadi karena penyewa dan pemilik tanah di desa canggu ini berawal dari si penyewa menyewa tanah dengan luas 3.372M2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi). Permasalahan muncul ketika tahun 2020 Si Pemilik Tanah hanya menerima uang sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran sewa pertama dari Penyewa. Pemilik tanah belum mendapatkan pembayaran tahap ke 2 dan ke 3, dari penyewa. Permasalahan yang akan dikaji, ialah apa tugas dan peran dari Advokat Gendo Law Office dalam perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah dan Bagaimana upaya Advokat Gendo Law Office dalam menyelesaikan perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah. Maka kesimpulan dari penjelasan diatas yakni tugas serta peran Tim Advokat dalam perkara ini adalah mulai dari mengidentifikasi kasus, mecocokkan kronologis dengan bukti-bukti yang ada, mengirimkan somasi kepada para penyewa karena telah lalai, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan lain-lain. Kedua, upaya yang ditempuh untuk pertama kali oleh Tim Advokat yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada proses mediasi, Tim Advokat sebagai kuasa hukum sepakat menyelesaikan perkara dengan perdamaian dengan catatan Antara Penggugat dan Para Tergugat setuju untuk membatalkan perjanjian sewa menyewa dan Para pihak sepakat sejak perjanjian perdamaian ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan barang barangnya yang masih berada di atas tanah Penggugat.","PeriodicalId":296103,"journal":{"name":"Jurnal Abdi Masyarakat","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Abdi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4970","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kasus wanprestasi terjadi karena penyewa dan pemilik tanah di desa canggu ini berawal dari si penyewa menyewa tanah dengan luas 3.372M2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi). Permasalahan muncul ketika tahun 2020 Si Pemilik Tanah hanya menerima uang sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran sewa pertama dari Penyewa. Pemilik tanah belum mendapatkan pembayaran tahap ke 2 dan ke 3, dari penyewa. Permasalahan yang akan dikaji, ialah apa tugas dan peran dari Advokat Gendo Law Office dalam perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah dan Bagaimana upaya Advokat Gendo Law Office dalam menyelesaikan perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah. Maka kesimpulan dari penjelasan diatas yakni tugas serta peran Tim Advokat dalam perkara ini adalah mulai dari mengidentifikasi kasus, mecocokkan kronologis dengan bukti-bukti yang ada, mengirimkan somasi kepada para penyewa karena telah lalai, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan lain-lain. Kedua, upaya yang ditempuh untuk pertama kali oleh Tim Advokat yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada proses mediasi, Tim Advokat sebagai kuasa hukum sepakat menyelesaikan perkara dengan perdamaian dengan catatan Antara Penggugat dan Para Tergugat setuju untuk membatalkan perjanjian sewa menyewa dan Para pihak sepakat sejak perjanjian perdamaian ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan barang barangnya yang masih berada di atas tanah Penggugat.
玄道律师事务所的律师在解决土地租赁违约案件中的作用
这起违约事件的起因是苍古村的承租人和土地所有者一开始租用了面积为 3 372 平方米(三千三百七十二平方米)的土地。问题出现在 2020 年,土地所有者只收到了 200,000,000 印尼盾的租金,这是承租人支付的第一笔租金。土地所有者尚未收到承租人支付的第二和第三笔租金。需要研究的问题是,在土地租赁合同违约的情况下,Gendo 律师事务所的职责和作用是什么,以及 Gendo 律师事务所在解决土地租赁合同违约的情况下所做的努力。因此,从上述解释中得出的结论是,律师团队在本案中的职责和作用是从确定案件、将时间顺序与现有证据相匹配、以疏忽为由向承租人发出传票、向登巴萨地方法院提起违约诉讼等开始的。其次,律师团首次采取的行动是向登巴萨地区法院提起诉讼,在调解过程中,律师团作为法律顾问同意以原告与被告之间的照会和平解决此案,被告同意取消租赁协议,自被告二和被告三签署和平协议后,双方同意搬走仍在原告土地上的货物。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信