Sheren Agapena Hosaya Liunda, Ela Suryani Hutabarat, Rasji Rasji
{"title":"PENUNDAAN PEMILU 2024: QUO VADIS HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT DALAM DEMOKRASI INDONESIA","authors":"Sheren Agapena Hosaya Liunda, Ela Suryani Hutabarat, Rasji Rasji","doi":"10.47647/jsh.v6i2.1517","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada Tahun 2024 seluruh wilayah indonesia akan melaksanakan pemilu. Pemilu termasuk salah satu kewajiban yang akan dijalankan oleh seluruh rakyat indonesia akan dijalankan setiap 5 tahun sekali. Pada Tahun 2024 ada wacana mengenai adanya penundaan pemilu di indonesia yang akan ditunda dengan alasan - alasan yang masih kurang jelas, jika dalam Hal penundaan pemilu terjadi, penundaan pemilu pada tahun 2024 akan mengalami kontra terhadap masyarakat indonesia karena sudah melanggar peraturan undang - undang yang mengatur tentang pemilu No 7 Tahun 2017 dan tidak sesuai dengan hak demokrasi di indonesia untuk Pemilu. Dalam hal ini ,bahwa berita mengenai isu penundaan pemilu tahun 2024 jika secara positif dan terus mengarah terhadap penundaan pemilu yang cenderung dari sisi pemerintah, pengamat politik dan lembaga yang berwenang terhadap usulan penundaan pemilu. jika dalam pelaksanaan penundaan pemilu Tahun 2024 , terjadinya penundaan pemilu Tahun 2024 maka penundaan pemilu di indonesia akan dijalankan menjadi 2 cara yakni secara konstitusional dan secara non - konstitusional. Dalam hal diatas jika terjadinya penundaan pemilu di wilayah indonesia yang berpendapat terhadap hak demokrasi konstitusional, perlu adanya formulasi normal dalam menjalankan penundaan pemilu secara konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas demokrasi yang ada di wilayah indonesia.Kata kunci: Pemilu, Wilayah, Konstitusional, Nonkonstutional, Undang-Undang.","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":" 36","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1517","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pada Tahun 2024 seluruh wilayah indonesia akan melaksanakan pemilu. Pemilu termasuk salah satu kewajiban yang akan dijalankan oleh seluruh rakyat indonesia akan dijalankan setiap 5 tahun sekali. Pada Tahun 2024 ada wacana mengenai adanya penundaan pemilu di indonesia yang akan ditunda dengan alasan - alasan yang masih kurang jelas, jika dalam Hal penundaan pemilu terjadi, penundaan pemilu pada tahun 2024 akan mengalami kontra terhadap masyarakat indonesia karena sudah melanggar peraturan undang - undang yang mengatur tentang pemilu No 7 Tahun 2017 dan tidak sesuai dengan hak demokrasi di indonesia untuk Pemilu. Dalam hal ini ,bahwa berita mengenai isu penundaan pemilu tahun 2024 jika secara positif dan terus mengarah terhadap penundaan pemilu yang cenderung dari sisi pemerintah, pengamat politik dan lembaga yang berwenang terhadap usulan penundaan pemilu. jika dalam pelaksanaan penundaan pemilu Tahun 2024 , terjadinya penundaan pemilu Tahun 2024 maka penundaan pemilu di indonesia akan dijalankan menjadi 2 cara yakni secara konstitusional dan secara non - konstitusional. Dalam hal diatas jika terjadinya penundaan pemilu di wilayah indonesia yang berpendapat terhadap hak demokrasi konstitusional, perlu adanya formulasi normal dalam menjalankan penundaan pemilu secara konstitusi agar tidak bertentangan dengan asas demokrasi yang ada di wilayah indonesia.Kata kunci: Pemilu, Wilayah, Konstitusional, Nonkonstutional, Undang-Undang.