PERLINDUNGAN HUKUM MAHASISWA MAGANG (PEMAGANG) BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Gunardi Lie, Rizqy Dini Fernandha
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM MAHASISWA MAGANG (PEMAGANG) BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA","authors":"Gunardi Lie, Rizqy Dini Fernandha","doi":"10.47647/jsh.v6i2.2049","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan pengangguran di Indonesia menjadi isu yang sangat penting. Berbagai program telah dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran salah satunnya dengan program pemagangan. Pemagangan sendiri merupakan kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh penyelenggara magang dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa di perguruan tinggi ataupun freshgraduate  mengimplementasikan teori-teori yang didapati ke dalam dunia kerja dalam jangka waktu tertentu. Program magang sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peaturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagang di Dalam Negeri. Prorgam magang ini sangat bermanfaat untuk para mahasiswa perguruan tinggi dan juga freshgraduate yang dinilai dapat membangun jaringan hubungan prpfesional di lingkungan kerja. Namun, dalam fakta di lapangan banyak oknum-oknum perusahaan berlomba-lomba menyelenggarakan program magang untuk memangkas biaya penggajian karyawan. Para pemagang ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan karyawan pada umumnya tanpa menerima upah atau uang kompensasi atas peekrjaan yang dilakukan. Lalu para pemagang juga diikutsertakan lembur. Untuk menghindari hal-hal seperti itu, pemerintah mengeluarkan regulasi berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERMENAKER kegiatan magang harus didasarkan oleh perjanjian magang yang isinya meliputi hak dan kewajiban pemagang, hak dan kewajiban penyelenggara, priode magang, dan jumlah uang saku yang diterima pemagang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang akan mengkaji dari aspek-aspek kebijakan ataupun peraturan-peraturan yang diterapkan dan juga berdasarkan asas-asas hukum yang berkaitan.Kata kunci: Pemagang, Magang, Perusahaan, Hak, Kewajiban.","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2049","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Permasalahan pengangguran di Indonesia menjadi isu yang sangat penting. Berbagai program telah dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran salah satunnya dengan program pemagangan. Pemagangan sendiri merupakan kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh penyelenggara magang dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa di perguruan tinggi ataupun freshgraduate  mengimplementasikan teori-teori yang didapati ke dalam dunia kerja dalam jangka waktu tertentu. Program magang sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peaturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagang di Dalam Negeri. Prorgam magang ini sangat bermanfaat untuk para mahasiswa perguruan tinggi dan juga freshgraduate yang dinilai dapat membangun jaringan hubungan prpfesional di lingkungan kerja. Namun, dalam fakta di lapangan banyak oknum-oknum perusahaan berlomba-lomba menyelenggarakan program magang untuk memangkas biaya penggajian karyawan. Para pemagang ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan karyawan pada umumnya tanpa menerima upah atau uang kompensasi atas peekrjaan yang dilakukan. Lalu para pemagang juga diikutsertakan lembur. Untuk menghindari hal-hal seperti itu, pemerintah mengeluarkan regulasi berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERMENAKER kegiatan magang harus didasarkan oleh perjanjian magang yang isinya meliputi hak dan kewajiban pemagang, hak dan kewajiban penyelenggara, priode magang, dan jumlah uang saku yang diterima pemagang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang akan mengkaji dari aspek-aspek kebijakan ataupun peraturan-peraturan yang diterapkan dan juga berdasarkan asas-asas hukum yang berkaitan.Kata kunci: Pemagang, Magang, Perusahaan, Hak, Kewajiban.
印度尼西亚基于实在法对实习学生(实习生)的法律保护
印度尼西亚的失业是一个非常重要的问题。政府制定了各种计划来减少失业,学徒计划就是其中之一。学徒制本身是由学徒制组织者组织的一种工作培训活动,目的是提高高等教育学生或应届毕业生在一定时期内将所学理论应用到工作中的能力。学徒计划本身在 2003 年关于人力的第 13 号法律和 2020 年关于实施国内学徒计划的人力部第 6 号条例中有所规定。这种实习计划对大学生和应届毕业生非常有用,他们被认为能够在工作环境中建立专业关系网。然而,事实上,许多公司竞相组织实习计划,以削减员工工资成本。实习生被分配从事与一般雇员相同的工作,但不领取工资或劳动报酬。然后,实习生还被计入加班费。为了避免出现这种情况,政府根据第 10 条第 2 款颁布了一项规定:"PERMENAKER 实习活动必须以实习协议为基础,其内容包括实习生的权利和义务、组织者的权利和义务、实习期以及实习生获得的零用钱数额"。本研究方法采用规范法学的方法,将对所适用的政策或法规的各个方面进行研究,并以相关法律原则为基础:实习生;实习;公司;权利;义务。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信