IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 DALAM MENUNJANG PENGUJIAN KIR BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI JAWA TIMUR
{"title":"IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 DALAM MENUNJANG PENGUJIAN KIR BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI JAWA TIMUR","authors":"B. Kurniawan, Samuel Indrayana","doi":"10.47647/jsh.v6i2.1974","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisa Pemeriksaan kendaraan bermotor merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang berfungsi sebagai alat untuk menguji kelayakan suatu kendaraan. Pengujian kendaraan bermotor diberikan sebagai syarat utama agar kendaraan dapat beroperasi dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kelestarian lingkungan. Instansi yang berwenang melakukan pengujian kendaraan bermotor terbagi dalam tiga kategori, yakni pemerintah daerah, pemegang merek, dan swasta. Di pemerintah daerah, kewenangan pengujian kendaraan bermotor dipegang oleh Kementerian Perhubungan masing-masing daerah. Pada setiap pos pengujian terdapat beberapa orang penguji dengan berbagai tingkatan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Berkala. Pada dasarnya pelayanan publik diperlukan untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan penerima pelayanan publik serta melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian skripsi ini digunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang menjelaskan tentang uji kendaraan bermotor secara detail. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan menteri tersebut sudah optimal dalam meningkatkan layanan pengujian kepada masyarakat. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti keterbatasan lahan dan kurangnya tenaga penguji lapangan. Oleh karena itu perlunya solusi berupa perluasan lahan untuk pengujian kendaraan bermotor dan penambahan jumlah penguji agar permasalahan yang terjadi dapat teratasi dengan baik. Pimpinan dan karyawan diharapkan mampu dengan cepat dan tepat mengatasi permasalahan yang terjadi dalam pengujian kendaraan bermotor.Kata Kunci : Pemeriksaan kendaraan bermotor, servis, penguji","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"267 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1974","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini menganalisa Pemeriksaan kendaraan bermotor merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang berfungsi sebagai alat untuk menguji kelayakan suatu kendaraan. Pengujian kendaraan bermotor diberikan sebagai syarat utama agar kendaraan dapat beroperasi dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kelestarian lingkungan. Instansi yang berwenang melakukan pengujian kendaraan bermotor terbagi dalam tiga kategori, yakni pemerintah daerah, pemegang merek, dan swasta. Di pemerintah daerah, kewenangan pengujian kendaraan bermotor dipegang oleh Kementerian Perhubungan masing-masing daerah. Pada setiap pos pengujian terdapat beberapa orang penguji dengan berbagai tingkatan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Berkala. Pada dasarnya pelayanan publik diperlukan untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan penerima pelayanan publik serta melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian skripsi ini digunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang menjelaskan tentang uji kendaraan bermotor secara detail. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan menteri tersebut sudah optimal dalam meningkatkan layanan pengujian kepada masyarakat. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti keterbatasan lahan dan kurangnya tenaga penguji lapangan. Oleh karena itu perlunya solusi berupa perluasan lahan untuk pengujian kendaraan bermotor dan penambahan jumlah penguji agar permasalahan yang terjadi dapat teratasi dengan baik. Pimpinan dan karyawan diharapkan mampu dengan cepat dan tepat mengatasi permasalahan yang terjadi dalam pengujian kendaraan bermotor.Kata Kunci : Pemeriksaan kendaraan bermotor, servis, penguji