{"title":"Perselisihan Hubungan Kerja Antara PT Central Mandiri Cemerlang Dengan Serikat Pekerja Tentang Perjanjian Kerja Bersama","authors":"Evaline Suhunan Purba, Gunardi Lie","doi":"10.47647/jsh.v6i2.2001","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di dalam ikatan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha selalu adanya perselisihan dalam hubungan kerja. Untuk menghindari terbentuknya perselisihan tersebut dibuatlah suatu perjanjian antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pemberi kerja yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Bersama. Dibuatnya hal tersebut tersebut agar diharapkan terciptanya hubungan dalam pekerjaan yang baik antar pekerja/buruh dengan pemberi kerja tetapi pada kenyataan nya masih ada ketidakbersediaan suatu pihak untuk melaksanakannya. Perselisihan mengenai Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi diantara Pihak pengusaha PT Central Mandiri Cemerlang dengan Pekerja / Buruh yang dalam hal ini diwakili oleh pihak Serikat Pekerja PT Central Mandiri Cemerlang. Oleh Karena itu dilakukan nya penelitian ini adalah supaya mengetahui proses pembuatan kerja bersama jika tidak mencapai kesepakatan dan Bagaimana peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan serta Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Mediator Dinas Ketenagakerjaan memberikan anjuran kepada kedua belah pihak namun ternyata anjuran tersebut tidak membuah hasil perdamaian oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa Dalam hal anjuran ditolak oleh salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkann analisis putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial bahwa Pihak PT Central Mandiri Cemerlang harus mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut.Kata kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Pekerja /Buruh, Serikat Pekerja","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"230 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2001","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Di dalam ikatan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha selalu adanya perselisihan dalam hubungan kerja. Untuk menghindari terbentuknya perselisihan tersebut dibuatlah suatu perjanjian antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pemberi kerja yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Bersama. Dibuatnya hal tersebut tersebut agar diharapkan terciptanya hubungan dalam pekerjaan yang baik antar pekerja/buruh dengan pemberi kerja tetapi pada kenyataan nya masih ada ketidakbersediaan suatu pihak untuk melaksanakannya. Perselisihan mengenai Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi diantara Pihak pengusaha PT Central Mandiri Cemerlang dengan Pekerja / Buruh yang dalam hal ini diwakili oleh pihak Serikat Pekerja PT Central Mandiri Cemerlang. Oleh Karena itu dilakukan nya penelitian ini adalah supaya mengetahui proses pembuatan kerja bersama jika tidak mencapai kesepakatan dan Bagaimana peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan serta Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Mediator Dinas Ketenagakerjaan memberikan anjuran kepada kedua belah pihak namun ternyata anjuran tersebut tidak membuah hasil perdamaian oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa Dalam hal anjuran ditolak oleh salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkann analisis putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial bahwa Pihak PT Central Mandiri Cemerlang harus mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut.Kata kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Pekerja /Buruh, Serikat Pekerja