{"title":"ISUE STRATEGIS KAWASAN HUTAN PADA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH","authors":"Agung Prabowo BN","doi":"10.20527/jht.v11i4.18200","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang; Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan Hutan di atur dalam perundangan tersendiri, diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Tujuannya yaitu adanya penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Integrasi kawasan hutan dalam RTRW mutlak dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi ketidak sesuai ruang pada masa depan terutama dalam kawasan hutan. Perbedaan geometri batas kawasan hutan direkomendasikan tetap menggunakan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan atau telah selesai pengukuhan kawasan hutannya. Untuk mendukung rekomendasi, diusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan Peta Kawasan Hutan pada skala 1 : 50.000, sesuai mandat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.20/MenhutII/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000.","PeriodicalId":17696,"journal":{"name":"Jurnal Hutan Tropis","volume":"113 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hutan Tropis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20527/jht.v11i4.18200","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang; Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan Hutan di atur dalam perundangan tersendiri, diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Tujuannya yaitu adanya penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Integrasi kawasan hutan dalam RTRW mutlak dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi ketidak sesuai ruang pada masa depan terutama dalam kawasan hutan. Perbedaan geometri batas kawasan hutan direkomendasikan tetap menggunakan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan atau telah selesai pengukuhan kawasan hutannya. Untuk mendukung rekomendasi, diusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan Peta Kawasan Hutan pada skala 1 : 50.000, sesuai mandat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.20/MenhutII/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000.