{"title":"Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Asuransi","authors":"Merina Puspita Sari, Abdurahman Rafsanjani, Andi Mumtaz Jamaluddin Fatwa, Nesya Arsalia Kharisma, Muhammad Jazil Rifqi","doi":"10.30812/fundamental.v4i1.2598","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asuransi adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan orang yang diasuransikan (pemegang polis asuransi), dan perusahaan asuransi menerima pembayaran premi dari orang yang diasuransikan. Perusahaan asuransi itu sendiri berada di bawah pengawasan Organisasi Jasa Keuangan, yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk semua kegiatan sektor jasa keuangan. Di awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh PT. Jiwasraya mengacu pada kasus standar. Salah satu masalah mendasar adalah tentang masalah likuiditas dan solvabilitas yang sudah berlangsung lama. Artikel ini menjelaskan kemampuan dan peran pengawasan OJK dalam menyelesaikan masalah non-payment PT. Jiwasraya.","PeriodicalId":477818,"journal":{"name":"Jurnal Fundamental Justice","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Fundamental Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2598","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Asuransi adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan orang yang diasuransikan (pemegang polis asuransi), dan perusahaan asuransi menerima pembayaran premi dari orang yang diasuransikan. Perusahaan asuransi itu sendiri berada di bawah pengawasan Organisasi Jasa Keuangan, yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk semua kegiatan sektor jasa keuangan. Di awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh PT. Jiwasraya mengacu pada kasus standar. Salah satu masalah mendasar adalah tentang masalah likuiditas dan solvabilitas yang sudah berlangsung lama. Artikel ini menjelaskan kemampuan dan peran pengawasan OJK dalam menyelesaikan masalah non-payment PT. Jiwasraya.