{"title":"Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, dan Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19","authors":"Mat Juri, Cindy Nur Fatimah","doi":"10.46964/eksis.v19i01.389","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji faktor–faktor yang mempengaruh dari insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak, dan pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebelum dan saat pandemi covid-19.Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif.Populasi dan sampel adalah wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda sejumlah 100 responden, dikumpulkan dengan kuesioner.Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan 1) insentif pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,000; 2) tarif pajak memiliki pengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,471; 3) sanksi pajak memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,506; 4) pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,012; 5) Secara simultan insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak dan pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan.","PeriodicalId":32333,"journal":{"name":"Eksis Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Eksis Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46964/eksis.v19i01.389","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji faktor–faktor yang mempengaruh dari insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak, dan pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak badan sebelum dan saat pandemi covid-19.Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif.Populasi dan sampel adalah wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda sejumlah 100 responden, dikumpulkan dengan kuesioner.Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan 1) insentif pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,000; 2) tarif pajak memiliki pengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,471; 3) sanksi pajak memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,506; 4) pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikan 0,012; 5) Secara simultan insentif pajak, tarif pajak, sanksi pajak dan pelayanan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan.