{"title":"Analisis Hukum Penggunaan Kendaraan Pribadi Yang Digunakan Sebagai Angkutan Barang","authors":"Dede Amirudin, Ika Dewi Sartika Saimima","doi":"10.59582/sh.v16i02.737","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak awal peradaban, orang mengandalkan transportasi sebagai alat perpindahan dari satu tempat ketempat lain. Ketika digunakan dengan cara ini, pengirim memberikan layanan kepada mereka yang membutuhkan dan sangat membantu untuk pengiriman komoditas serta perpindahan orang. Masalah yang diteliti menyangkut tentang kendaraan pribadi serta batasan-batasan yang dikenakan pada upaya penertiban dan pendayagunaan terhadap kendaraannn pribadi yangg tidak memiliki izin beroperasi sebagai angkutann barang sebagaimana seharusnya dilakukan penertiban sesuai Undang-Undangg Nomor 22 Tahun 2009 tentangg Lalu Lintas dan Angkutann Jalan. Metodew penelitian ditulis dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Untuk memperoleh data, dilakukan wawancara dan studi literatur. Pengumpulan data nantinya akan diteliti dengan menggunakan uraian bahasa yang logis, teratur, dan sistematis. Menurut temuan penelitian, menggunakan angkutan pribadi sebagai angkutan barang merupakan pelanggaran hukum dan pelanggarand UU No. 22 Tahun 20090, yang diancam sanksi baik administratif maupun pidana. Kata Kunci: Kendaraan Pribadi, Hukum, Angkutan Barang","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.737","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sejak awal peradaban, orang mengandalkan transportasi sebagai alat perpindahan dari satu tempat ketempat lain. Ketika digunakan dengan cara ini, pengirim memberikan layanan kepada mereka yang membutuhkan dan sangat membantu untuk pengiriman komoditas serta perpindahan orang. Masalah yang diteliti menyangkut tentang kendaraan pribadi serta batasan-batasan yang dikenakan pada upaya penertiban dan pendayagunaan terhadap kendaraannn pribadi yangg tidak memiliki izin beroperasi sebagai angkutann barang sebagaimana seharusnya dilakukan penertiban sesuai Undang-Undangg Nomor 22 Tahun 2009 tentangg Lalu Lintas dan Angkutann Jalan. Metodew penelitian ditulis dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Untuk memperoleh data, dilakukan wawancara dan studi literatur. Pengumpulan data nantinya akan diteliti dengan menggunakan uraian bahasa yang logis, teratur, dan sistematis. Menurut temuan penelitian, menggunakan angkutan pribadi sebagai angkutan barang merupakan pelanggaran hukum dan pelanggarand UU No. 22 Tahun 20090, yang diancam sanksi baik administratif maupun pidana. Kata Kunci: Kendaraan Pribadi, Hukum, Angkutan Barang