Pandangan Masyarakat Sumbawa Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/PUU-XIII/2015 Terkait Penghapusan Persyaratan Calon Kepala Desa Harus Terdaftar Sebagai Penduduk dan Bertempat Tinggal Di Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun Sebelum Pendaftaran
{"title":"Pandangan Masyarakat Sumbawa Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/PUU-XIII/2015 Terkait Penghapusan Persyaratan Calon Kepala Desa Harus Terdaftar Sebagai Penduduk dan Bertempat Tinggal Di Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun Sebelum Pendaftaran","authors":"Lahmuddin Zuhri, Imron Imron","doi":"10.59582/sh.v16i02.632","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan pemerintahan dan pelayanan public, termasuk juga tatakelola keuangan desa. Tujuan dari otonomi desa ini guna memberikan ruang kreativitas sekaligus tanggung jawab kepada Kepala Desa dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa masih dirasakan belum efektif dikarenakan belum memadainya kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa dan belum terlibatnya peran serta masyarakat secara aktif dalam pengelolaan pemerintahan desa.","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.632","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan pemerintahan dan pelayanan public, termasuk juga tatakelola keuangan desa. Tujuan dari otonomi desa ini guna memberikan ruang kreativitas sekaligus tanggung jawab kepada Kepala Desa dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa masih dirasakan belum efektif dikarenakan belum memadainya kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa dan belum terlibatnya peran serta masyarakat secara aktif dalam pengelolaan pemerintahan desa.