{"title":"PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA DI DESA RESUN PESISIR KABUPATEN LINGGA","authors":"Dewi Haryanti, Irman Irman","doi":"10.31629/takzimjpm.v3i1.5137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keterbatasan pemahaman bagi Kepala Desa dan BPD menjadi penghambat dalam rangka melakukan pengembangan di Desa. Setiap desa memiliki potensi yang dapat dikembangkan, namun dalam rangka pengembangan desa diperlukan produk hukum desa yang menjadi dasar hukum penyelenggaraanya. Selama ini di Desa Resun Pesisir belum mampu menghasilkan Peraturan Desa sebagai dasar hukum dalam melakukan pengembangan desa. Salah satu faktornya rendahnya kemampuan dalam proses pembentukannya. Melalui kegiatan pengabidan masyarakat ini, diharapkan kedepan Kepala Desa, Aparatur Desa dan juga BPD memiliki kemampuan yang baik dalam proses pembentukan peratruan desa, sehingga segala permasalahan dan upaya pengembangan di desa dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":471086,"journal":{"name":"Takzim Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Takzim Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.5137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Keterbatasan pemahaman bagi Kepala Desa dan BPD menjadi penghambat dalam rangka melakukan pengembangan di Desa. Setiap desa memiliki potensi yang dapat dikembangkan, namun dalam rangka pengembangan desa diperlukan produk hukum desa yang menjadi dasar hukum penyelenggaraanya. Selama ini di Desa Resun Pesisir belum mampu menghasilkan Peraturan Desa sebagai dasar hukum dalam melakukan pengembangan desa. Salah satu faktornya rendahnya kemampuan dalam proses pembentukannya. Melalui kegiatan pengabidan masyarakat ini, diharapkan kedepan Kepala Desa, Aparatur Desa dan juga BPD memiliki kemampuan yang baik dalam proses pembentukan peratruan desa, sehingga segala permasalahan dan upaya pengembangan di desa dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.