{"title":"PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI SARANA PENGAMANAN HAK MILIK ATAS TANAH","authors":"Achmad Allang","doi":"10.56338/sambulu_gana.v2i1.3035","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara administratif RW 13 Vatutela, berada pada wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan luas wilayah 3.700 hektar, dan didiami 353 Kepala Keluarga atau 2257 jiwa. Sekitar 16% pemilik tanah yang berada di Vatutela telah mendaftarkan tanahnya pada Badan Pertahanan. Kepemilikan hak atas tanah, berpegang teguh bahwa tanah tersebut sebagai warisan dari leluhurnya. Masyarakat mengklaim bukti kepemilikan tanah dengan adanya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Metode penyuluhan dilakukan dengan ceramah dilanjutkan dengan diskusi kepada peserta penyuluhan. Hasil penyuluhan ditemukan bahwa tingkat pemahaman warga Vatutela terkait prosedur pendaftaran tanah masih sangat kurang, hal ini yang menyebabkan banyaknya tanah di daerah tersebut belum memiliki Surat Hak Milik. Mereka menganggap bahwa dalam pengurusan sertifikat memerlukan waktu yang lama serta biaya yang cukup tinggi.","PeriodicalId":498231,"journal":{"name":"Sambulu Gana Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sambulu Gana Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56338/sambulu_gana.v2i1.3035","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Secara administratif RW 13 Vatutela, berada pada wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan luas wilayah 3.700 hektar, dan didiami 353 Kepala Keluarga atau 2257 jiwa. Sekitar 16% pemilik tanah yang berada di Vatutela telah mendaftarkan tanahnya pada Badan Pertahanan. Kepemilikan hak atas tanah, berpegang teguh bahwa tanah tersebut sebagai warisan dari leluhurnya. Masyarakat mengklaim bukti kepemilikan tanah dengan adanya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. Metode penyuluhan dilakukan dengan ceramah dilanjutkan dengan diskusi kepada peserta penyuluhan. Hasil penyuluhan ditemukan bahwa tingkat pemahaman warga Vatutela terkait prosedur pendaftaran tanah masih sangat kurang, hal ini yang menyebabkan banyaknya tanah di daerah tersebut belum memiliki Surat Hak Milik. Mereka menganggap bahwa dalam pengurusan sertifikat memerlukan waktu yang lama serta biaya yang cukup tinggi.