Florentina Dewi Pramesuari, Antonius Sarwono Sandi Agus
{"title":"Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis","authors":"Florentina Dewi Pramesuari, Antonius Sarwono Sandi Agus","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.595","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan masalah mengenai batasan serta kewajiban dokter dalam melakukan tindakan/pelayanan medis. Metode penulisan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan serta perundang-undangan yang ada di dalam literatur hukum. Hasil penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu: Tindakan yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak antara dokter-pasien mungkin terjadi. Aturan yang berlaku dalam mengatur kontrak terapeutikal dokter-pasien meliputi pidana, perdata, dan etik.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.595","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan masalah mengenai batasan serta kewajiban dokter dalam melakukan tindakan/pelayanan medis. Metode penulisan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan serta perundang-undangan yang ada di dalam literatur hukum. Hasil penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu: Tindakan yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak antara dokter-pasien mungkin terjadi. Aturan yang berlaku dalam mengatur kontrak terapeutikal dokter-pasien meliputi pidana, perdata, dan etik.