{"title":"Perlindungan Hak Cipta Konten Media Sosial Dalam Konten Program Berita Televisi","authors":"Sinta Dwi Utami","doi":"10.36080/comm.v14i2.2473","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Media sosial berkembang sangat pesat. Dalam kegiatan jurnalistik media sosial digunakan sebagai sumber berita media televisi, baik informasi maupun kontennya. Penelitian ini bertujuan mencari jawaban tentang bagaimana aturan dan tata cara menggunakan konten media sosial dalam program berita televisi. Penelitian juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana media televisi bisa mengimplementasikan perlindungan hak cipta terhadap konten media sosial yang digunakan dalam program beritanya. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, peneliti mengamati konten media sosial yang digunakan dua televisi berita, CNN Indonesia dan Metro TV. Peneliti kemudian menggali informasi lebih dalam dengan mewawancarai penanggung jawab program di CNN Indonesia dan Metro TV. Temuan penelitian ini menyimpulkan ada peraturan yang harus diikuti sebelum memproduksi program berita dari media sosial. Verifikasi, perizinan pemilik konten, dan pencantuman atribusi wajib dipenuhi media televisi ketika menggunakan media sosial sebagai sumber berita. Prinsip fair use bisa digunakan dengan batasan tertentu. Aturan-aturan ini membawa implikasi dan menjadi tantangan bagi para pemangku program berita televisi. Namun dengan pemahaman dan implementasi yang tepat diharapkan perlindungan hak cipta selalu terjaga. Pencipta karya terpenuhi hak moral dan hak ekonominya serta berita televisi juga terjaga standar kelayakannya.","PeriodicalId":53265,"journal":{"name":"Communication","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Communication","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36080/comm.v14i2.2473","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Media sosial berkembang sangat pesat. Dalam kegiatan jurnalistik media sosial digunakan sebagai sumber berita media televisi, baik informasi maupun kontennya. Penelitian ini bertujuan mencari jawaban tentang bagaimana aturan dan tata cara menggunakan konten media sosial dalam program berita televisi. Penelitian juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana media televisi bisa mengimplementasikan perlindungan hak cipta terhadap konten media sosial yang digunakan dalam program beritanya. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, peneliti mengamati konten media sosial yang digunakan dua televisi berita, CNN Indonesia dan Metro TV. Peneliti kemudian menggali informasi lebih dalam dengan mewawancarai penanggung jawab program di CNN Indonesia dan Metro TV. Temuan penelitian ini menyimpulkan ada peraturan yang harus diikuti sebelum memproduksi program berita dari media sosial. Verifikasi, perizinan pemilik konten, dan pencantuman atribusi wajib dipenuhi media televisi ketika menggunakan media sosial sebagai sumber berita. Prinsip fair use bisa digunakan dengan batasan tertentu. Aturan-aturan ini membawa implikasi dan menjadi tantangan bagi para pemangku program berita televisi. Namun dengan pemahaman dan implementasi yang tepat diharapkan perlindungan hak cipta selalu terjaga. Pencipta karya terpenuhi hak moral dan hak ekonominya serta berita televisi juga terjaga standar kelayakannya.