{"title":"Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat","authors":"Stella Stella","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.658","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengadilan hukum adat adalah sistem peradilan tradisional atau adat yang ada di beberapa masyarakat suku bangsa atau komunitas tertentu di Indonesia. Sistem ini beroperasi berdampingan dengan sistem peradilan negara yang diatur oleh hukum positif nasional. Sengketa adat kerap timbul dalam masyarakat adat misalnya sengketa tanah adat. Oleh karena itu Penulis ingin meneliti mengenai bagaimana penyelesaian sengketa adat dilihat dari perspektif hukum adat. Eksistensi hukum adat yang berfriksi dengan hukum negara membuat pelaksanaan peradilan adat dalam menyelesaikan kasus sengketa adat menemui beberapa tantangan. Pengadilan adat memiliki keunikan dan kekhasan dalam mengatasi sengketa dan masalah hukum dalam konteks budaya dan tradisi setempat. Pengadilan adat harus beroperasi dengan menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai yang lebih luas dalam masyarakat dan negara. Seiring dengan perkembangan hukum dan masyarakat, pengadilan adat juga dapat mengalami perubahan dan adaptasi.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.658","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengadilan hukum adat adalah sistem peradilan tradisional atau adat yang ada di beberapa masyarakat suku bangsa atau komunitas tertentu di Indonesia. Sistem ini beroperasi berdampingan dengan sistem peradilan negara yang diatur oleh hukum positif nasional. Sengketa adat kerap timbul dalam masyarakat adat misalnya sengketa tanah adat. Oleh karena itu Penulis ingin meneliti mengenai bagaimana penyelesaian sengketa adat dilihat dari perspektif hukum adat. Eksistensi hukum adat yang berfriksi dengan hukum negara membuat pelaksanaan peradilan adat dalam menyelesaikan kasus sengketa adat menemui beberapa tantangan. Pengadilan adat memiliki keunikan dan kekhasan dalam mengatasi sengketa dan masalah hukum dalam konteks budaya dan tradisi setempat. Pengadilan adat harus beroperasi dengan menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai yang lebih luas dalam masyarakat dan negara. Seiring dengan perkembangan hukum dan masyarakat, pengadilan adat juga dapat mengalami perubahan dan adaptasi.