{"title":"STUDI PERBANDINGAN SISTEM JAMINAN SOSIAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN DI INDONESIA","authors":"Y. Syofyan, D. Gusman","doi":"10.31933/ujsj.v7i1.325","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesehatan merupakan hak setiap manusia di dunia. Hal ini tertuang jelas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 ayat (1) “setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.Dengan landasan inilah setiap negara berusaha memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya. Sistem pembiayaan kesehatan yang dipakai setiap negara pun berbeda-beda. Secara umum sistem pembiayaan di dunia terbagi menjadi 4 tipe yaitu Konsep Asuransi swasta dengan subsidi pemerintah (Traditional Sickness Insurance), Konsep pemerintah membiayai asuransi kesehatan nasional (National Health Insurance), Konsep penyediaan layanan kesehatan oleh pemerintah (National Health Service), Campuran antara pembiayaan tradisional dan pembiayaan kesehatan nasional (Health Insurance dan Health Service).","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.325","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kesehatan merupakan hak setiap manusia di dunia. Hal ini tertuang jelas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 ayat (1) “setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.Dengan landasan inilah setiap negara berusaha memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya. Sistem pembiayaan kesehatan yang dipakai setiap negara pun berbeda-beda. Secara umum sistem pembiayaan di dunia terbagi menjadi 4 tipe yaitu Konsep Asuransi swasta dengan subsidi pemerintah (Traditional Sickness Insurance), Konsep pemerintah membiayai asuransi kesehatan nasional (National Health Insurance), Konsep penyediaan layanan kesehatan oleh pemerintah (National Health Service), Campuran antara pembiayaan tradisional dan pembiayaan kesehatan nasional (Health Insurance dan Health Service).
健康是世界上每个人的权利。这倒很明显在1948年《联合国宣言》关于人权一章25节(1)“每个人都有权度足够的生活对自己和家人的健康和幸福,包括食品、衣服、住房和医疗保健的权利和必要的社会服务,有权保证失业时,身患残疾,成为寡妇/鳏夫,达到老年或其他导致生活贫困的情况,这是他无法控制的。在此基础上,每个国家都寻求实现其公民的医疗权利。各国的卫生融资制度也有所不同。一般来说世界上融资体系分为4型,即私人保险的概念(传统概念Sickness保险公司),政府补贴资助国家医疗保险(国家健康保险),由政府提供健康服务(National Health Service)的概念),传统的融资和融资的混合医保(健康保险和健康服务)。