{"title":"EFEKTIVITAS HUKUM PEMBATASAN JAM MALAM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA","authors":"Mohammad Ricky Syafaadin, Eko Wahyudi","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2725","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hadirnya aturan pembatasan jam malam di Kota Surabaya sendiri berbuntut dari Pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, aturan ini dijalankan dengan membatasi kegiatan masyarakat/tmpat usaha yang tidak berkepentingan di malam hari pukul 22.00-04.00 WIB, pada penelitian ini berfokus guna mengetahui efektivitas hukum dari jalannya pembatasan jam malam yang sedang berlaku di surabaya, karena memang berdasarkan temuan awal penulis di lapangan masih banyak pelanggaran, aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 dalam penelitian ini bahasannya berfokus pada analisis pelaksanaan pembatasan jam malam dengan didukung data dari instansi terkait, serta wawancara dengan beberapa masyarakat terkait adanya aturan ini, serta kendala penegakan hukum pembatasan jam malam dan upaya mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum pada hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembatasan jam malam ini telah dijalankan dengan efektif oleh instansi terkait dengan sanksi administrasinya namun dari memang dari sisi kepatuhan masyarakat pada aturan ini masih kurag efektif karena pelanggarannya masih cukup banyak, selain itu juga memang dalam penegakan hukumnya masih terdapat kendala dan diperlukan upaya mengatasi agar pelaksanaanya lebih baik lagi.Kata Kunci: Pembatasan Jam Malam, Efektivitas, COVID-19","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2725","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Hadirnya aturan pembatasan jam malam di Kota Surabaya sendiri berbuntut dari Pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, aturan ini dijalankan dengan membatasi kegiatan masyarakat/tmpat usaha yang tidak berkepentingan di malam hari pukul 22.00-04.00 WIB, pada penelitian ini berfokus guna mengetahui efektivitas hukum dari jalannya pembatasan jam malam yang sedang berlaku di surabaya, karena memang berdasarkan temuan awal penulis di lapangan masih banyak pelanggaran, aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 dalam penelitian ini bahasannya berfokus pada analisis pelaksanaan pembatasan jam malam dengan didukung data dari instansi terkait, serta wawancara dengan beberapa masyarakat terkait adanya aturan ini, serta kendala penegakan hukum pembatasan jam malam dan upaya mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum pada hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembatasan jam malam ini telah dijalankan dengan efektif oleh instansi terkait dengan sanksi administrasinya namun dari memang dari sisi kepatuhan masyarakat pada aturan ini masih kurag efektif karena pelanggarannya masih cukup banyak, selain itu juga memang dalam penegakan hukumnya masih terdapat kendala dan diperlukan upaya mengatasi agar pelaksanaanya lebih baik lagi.Kata Kunci: Pembatasan Jam Malam, Efektivitas, COVID-19