{"title":"Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berbasis Potensi Wilayah","authors":"Rizqia Lutfi Kurnia Dewi","doi":"10.56444/jrs.v4i1.3911","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Desa memerlukan sumber pendapatan asli desa dan keuangan desa agar dapat membantu kesejahteraan masyarakat desa. Pengembangan desa dapat dilakukan dengan upaya peningkatan desa dimana diatur dalam BAB X UU Desa bahwa desa diberi kesempatan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes menjadi perwujudan masyarakat desa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa melalui kebutuhan dan potensi desa masing-masing. Namun, pembentukan BUMDes pada penerapannya masih terdapat ketidaksesuaian sebagaimana tujuan yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Hal ini sebagaimana terjadi pada BUMDes Bersinar Padang dan BUMDes Berkah Bumi Brabo di Kecamatan Tanggungharjo dimana kinerja yang dilakukan masih tergolong rendah. Sementara, BUMDes Sambung Mulyo dan BUMDes Makmur Jaya Klampok di Kecamatan Godong yang meskipun telah menjalankan unit usahanya masih terkendala pada masalah pengelolaan yang mengakibatkan kurangnya keuntungan yang didapatkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes di empat desa tersebut secara umum terkendala dalam mengelola sumber daya manusianya, seperti terlalu banyaknya anggota, rendahnya kontribusi anggota, maupun kurangnya kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun upaya optimalisasi yang dapat dilakukan yaitu: (1) menyesuaikan atau memperbaiki aspek kelembagaan, (2) meningkatkan pengawasan dan pengendalian tiap unit usaha yang dijalankan melalui pelaporan dan evaluasi secara rutin, dan (3) meningkatkan sumber daya manusia dengan pelatihan bagi kepengurusan BUMDes secara rutin.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3911","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Desa memerlukan sumber pendapatan asli desa dan keuangan desa agar dapat membantu kesejahteraan masyarakat desa. Pengembangan desa dapat dilakukan dengan upaya peningkatan desa dimana diatur dalam BAB X UU Desa bahwa desa diberi kesempatan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes menjadi perwujudan masyarakat desa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa melalui kebutuhan dan potensi desa masing-masing. Namun, pembentukan BUMDes pada penerapannya masih terdapat ketidaksesuaian sebagaimana tujuan yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Hal ini sebagaimana terjadi pada BUMDes Bersinar Padang dan BUMDes Berkah Bumi Brabo di Kecamatan Tanggungharjo dimana kinerja yang dilakukan masih tergolong rendah. Sementara, BUMDes Sambung Mulyo dan BUMDes Makmur Jaya Klampok di Kecamatan Godong yang meskipun telah menjalankan unit usahanya masih terkendala pada masalah pengelolaan yang mengakibatkan kurangnya keuntungan yang didapatkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes di empat desa tersebut secara umum terkendala dalam mengelola sumber daya manusianya, seperti terlalu banyaknya anggota, rendahnya kontribusi anggota, maupun kurangnya kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun upaya optimalisasi yang dapat dilakukan yaitu: (1) menyesuaikan atau memperbaiki aspek kelembagaan, (2) meningkatkan pengawasan dan pengendalian tiap unit usaha yang dijalankan melalui pelaporan dan evaluasi secara rutin, dan (3) meningkatkan sumber daya manusia dengan pelatihan bagi kepengurusan BUMDes secara rutin.