{"title":"Penandaan Batas Area Perhutanan Sosial Dengan Pendekatan Partisipatif Pada Desa Ilanbatu Uru Kabupaten Luwu","authors":"Amiruddin Akbar Fisu, D. Didiharyono","doi":"10.35914/tomaega.v2i2.220","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Para masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Ilanbatu Uru memiliki masalah terhadap lahan yang mereka kelola pada saat ini. Tidak adanya batas spasial yang jelas antara Kawasan hutan dan wilayah perhutanan social yang dapat mereka kelola membuat petani mengekspansi hutan karena ketidaktahuan mereka. Maksud kegiatan Penadaan Batas Areal Kerja HPHD Ilanbatu Uru adalah membantu masyarakat untuk memberikan batas-batas fisik berupa plat batas pada areal kerja HPHD sesuai dengan SK Penetapannya serta mensosialisasikan/mengumumkan batas-batas dimaksud kepada masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah dalam rangka terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak wilayah areal kelola.","PeriodicalId":240364,"journal":{"name":"To Maega | Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"381 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"To Maega | Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35914/tomaega.v2i2.220","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Para masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Ilanbatu Uru memiliki masalah terhadap lahan yang mereka kelola pada saat ini. Tidak adanya batas spasial yang jelas antara Kawasan hutan dan wilayah perhutanan social yang dapat mereka kelola membuat petani mengekspansi hutan karena ketidaktahuan mereka. Maksud kegiatan Penadaan Batas Areal Kerja HPHD Ilanbatu Uru adalah membantu masyarakat untuk memberikan batas-batas fisik berupa plat batas pada areal kerja HPHD sesuai dengan SK Penetapannya serta mensosialisasikan/mengumumkan batas-batas dimaksud kepada masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah dalam rangka terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak wilayah areal kelola.