{"title":"LEGAL OPINION PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENETAPAN KEPENGURUSAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) PERIODE 2016-2021","authors":"Alpiah Alpiah, Falikh al haq","doi":"10.37035/ALQISTHAS.V11I2.3796","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2016-2021. Hasil Pengujian Undang-undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi yaitu tidak adanya kepastian dalam norma yang terkadung dalam Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada, dan Pasal 33 UU Partai Politik sehingga semestinya mewajibkan Menteri Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan menurut putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tulisan ini menyoroti putusan MK tentang kepengurusan PPP yang tidak dilakukan langsung oleh Menteri hukum dan HAM.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"260 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/ALQISTHAS.V11I2.3796","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2016-2021. Hasil Pengujian Undang-undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi yaitu tidak adanya kepastian dalam norma yang terkadung dalam Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada, dan Pasal 33 UU Partai Politik sehingga semestinya mewajibkan Menteri Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan menurut putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tulisan ini menyoroti putusan MK tentang kepengurusan PPP yang tidak dilakukan langsung oleh Menteri hukum dan HAM.