{"title":"Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia","authors":"Amanda Odelia, Khairani Bakri","doi":"10.25105/refor.v5i2.16274","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Poligami adalah prinsip perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki 2 orang istri atau lebih. Dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dapat dilaksanakan poligami jika dipenuhinya syarat poligami yang terdapat dalam Pasal 5 UU Perkawinan. Rumusan masalah yang diteliti, bagaimanakah alasan poligami menurut Hukum Keluarga Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif, sifat penelitian adalah deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan, analisis data kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Pasal 4 Ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 41 Huruf a PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai alasan poligami yang diperbolehkan di Indonesia. Aturan mengenai persyaratan izin poligami tercantum dalam Pasal 5 UU Perkawinan Jo. Pasal 55 dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah alasan poligami dan syarat izin poligami merupakan dua hal yang harus dipenuhi, dalam hal permohonan izin poligami sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada. Putusan Nomor 5174/Pdt.G/2021/Pa.JT memenuhi persyaratan izin poligami. Akan tetapi hakim tidak mempertimbangkan alasan poligami yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Perkawinan. \n ","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16274","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Poligami adalah prinsip perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki 2 orang istri atau lebih. Dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dapat dilaksanakan poligami jika dipenuhinya syarat poligami yang terdapat dalam Pasal 5 UU Perkawinan. Rumusan masalah yang diteliti, bagaimanakah alasan poligami menurut Hukum Keluarga Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif, sifat penelitian adalah deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan, analisis data kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Pasal 4 Ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 41 Huruf a PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai alasan poligami yang diperbolehkan di Indonesia. Aturan mengenai persyaratan izin poligami tercantum dalam Pasal 5 UU Perkawinan Jo. Pasal 55 dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah alasan poligami dan syarat izin poligami merupakan dua hal yang harus dipenuhi, dalam hal permohonan izin poligami sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada. Putusan Nomor 5174/Pdt.G/2021/Pa.JT memenuhi persyaratan izin poligami. Akan tetapi hakim tidak mempertimbangkan alasan poligami yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Perkawinan.