{"title":"ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI (Studi Putusan Nomor 6/Pid-Sus-TPK/2020/PN.Tjk)","authors":"Debby Wulandari Almega, Ino Susanti, Tian Terina","doi":"10.24967/vt.v4i2.1727","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi adalah setiap perbuatan seseorang atau badan hukum yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara dan atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara. Salah satu kasus contoh kasus terjadi di Kabupaten Lampung Utara sebagaimana telah diputus oleh Hakim melalui putusan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk. penelitian ini akan membahas mengenai analisis yuridis terhadap putusan hakim dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yurdis normatif dan yuridis empiris. \nHasil penelitian disimpulkan bahwa: pertama, pertimbangan hakim dalam putusan No.6/Pid. Sus-TPK/2020/PN.Tjk didasarkan atas beberapa pertimbangan, yakni berpedoman pada surat dakwaan dan didasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. 2. Ringannya hukuman yang merupakan kebijakan hakim dinilai akan mempersuram pemberantasan korupsi di Indonesia. Saran agar kiranya hakim dapat mempertimbangkan juga aspek yang memberatkan pelaku.","PeriodicalId":203861,"journal":{"name":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","volume":"592 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1727","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tindak pidana korupsi adalah setiap perbuatan seseorang atau badan hukum yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara dan atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara. Salah satu kasus contoh kasus terjadi di Kabupaten Lampung Utara sebagaimana telah diputus oleh Hakim melalui putusan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk. penelitian ini akan membahas mengenai analisis yuridis terhadap putusan hakim dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yurdis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa: pertama, pertimbangan hakim dalam putusan No.6/Pid. Sus-TPK/2020/PN.Tjk didasarkan atas beberapa pertimbangan, yakni berpedoman pada surat dakwaan dan didasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. 2. Ringannya hukuman yang merupakan kebijakan hakim dinilai akan mempersuram pemberantasan korupsi di Indonesia. Saran agar kiranya hakim dapat mempertimbangkan juga aspek yang memberatkan pelaku.