{"title":"Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli dengan Cara Cimitan di Pasar Krucuk Kuningan","authors":"Subhanallah Muchtar, Husnul Khotimah Nasution","doi":"10.59270/jab.v3i1.158","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Praktik jual beli dengan cara cimitan dalam jual beli cimitan sudah biasa dilakukan oleh pedagang khususnya di Pasar Krucuk Kuningan. Seseorang membeli suatu barang yaitu dengan cara penjual mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu, sehingga pembeli tidak mengetahui secara pasti takarannya sudah sesuai dengan permintaan atau belum. Hal tersebut dapatbaik bagi pembeli maupun penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara cimitan di pasar Krucuk Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini, praktik jual beli dengan cara cimitan yang dilakukan di pasar Krucuk ini merupakan jual beli yang menggunakan perkiraan atau mengambil barang dengan cara tidak ditimbang. Menurut tinjauan hukum Islam jual beli dengan cara cimitan ialah diperbolehkan/ karena jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dimana jual beli tersebut dilakukan dengan dasar rasa saling percaya dan kerelaan antara kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli.","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v3i1.158","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Praktik jual beli dengan cara cimitan dalam jual beli cimitan sudah biasa dilakukan oleh pedagang khususnya di Pasar Krucuk Kuningan. Seseorang membeli suatu barang yaitu dengan cara penjual mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu, sehingga pembeli tidak mengetahui secara pasti takarannya sudah sesuai dengan permintaan atau belum. Hal tersebut dapatbaik bagi pembeli maupun penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara cimitan di pasar Krucuk Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini, praktik jual beli dengan cara cimitan yang dilakukan di pasar Krucuk ini merupakan jual beli yang menggunakan perkiraan atau mengambil barang dengan cara tidak ditimbang. Menurut tinjauan hukum Islam jual beli dengan cara cimitan ialah diperbolehkan/ karena jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dimana jual beli tersebut dilakukan dengan dasar rasa saling percaya dan kerelaan antara kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli.