{"title":"RANCANG BANGUN SISTEM PENGUNCIAN PINTU MENGGUNAKAN RFID BERBASIS MIKROKONTROLER ATMEGA 2560","authors":"Mohhamad Musa Ibrohim, Karya Suhada","doi":"10.35969/INTERKOM.V13I4.56","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPencurian adalah tindak kejahatan dalam pasal 362 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),pencurian banyak caranya salah satu nya adalah mencongkel pintu, merusak bangunan, memaksakorban hingga berakhir dengan pembunuhan. Petugas keamanan berusaha sebaik mungkin untukmengamankan suatu wilayah agar tidak terjadi tindak kejahatan, salah satunya pencurian. Pencurianbiasa nya terjadi di saat warga atau pemilik sedang dalam keadaan lengah. Pencurian bisa terjadikapan saja dan di mana saja, dalam kurun waktu setahun pencurian bisa mencapai puluhan kali.Untuk menghindari hal tersebut warga melakukan pengamanan dengan seadanya, paling tidak wargamelakukan penguncian dengan kunci konvesional di pintu rumah, gudang atau ruangan yang adabenda berharganya. Dengan perkembangan dunia teknologi sekarang ini, perkembangan teknologipun sangat pesat. Salah satu perkembangan teknologi munculnya Mikrokontroler, RFID, dan sensorsensorlainnya. Mikrokontroler adalah board yang digunakan untuk mengendalikan input output dari suatu rangkaian. Mikrokontroler bisa disatukan dengan RFID untuk menjadi rangkaian penguncian pintu, dan bisa ditambahkan lagi dengan sensor-sensor yang lain agar semakin maksimal.","PeriodicalId":142297,"journal":{"name":"Jurnal Interkom: Jurnal Publikasi Ilmiah Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi","volume":"146 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Interkom: Jurnal Publikasi Ilmiah Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35969/INTERKOM.V13I4.56","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstrakPencurian adalah tindak kejahatan dalam pasal 362 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),pencurian banyak caranya salah satu nya adalah mencongkel pintu, merusak bangunan, memaksakorban hingga berakhir dengan pembunuhan. Petugas keamanan berusaha sebaik mungkin untukmengamankan suatu wilayah agar tidak terjadi tindak kejahatan, salah satunya pencurian. Pencurianbiasa nya terjadi di saat warga atau pemilik sedang dalam keadaan lengah. Pencurian bisa terjadikapan saja dan di mana saja, dalam kurun waktu setahun pencurian bisa mencapai puluhan kali.Untuk menghindari hal tersebut warga melakukan pengamanan dengan seadanya, paling tidak wargamelakukan penguncian dengan kunci konvesional di pintu rumah, gudang atau ruangan yang adabenda berharganya. Dengan perkembangan dunia teknologi sekarang ini, perkembangan teknologipun sangat pesat. Salah satu perkembangan teknologi munculnya Mikrokontroler, RFID, dan sensorsensorlainnya. Mikrokontroler adalah board yang digunakan untuk mengendalikan input output dari suatu rangkaian. Mikrokontroler bisa disatukan dengan RFID untuk menjadi rangkaian penguncian pintu, dan bisa ditambahkan lagi dengan sensor-sensor yang lain agar semakin maksimal.