{"title":"KPPU'S ROLE IN ENFORCEMENT OF BUSINESS COMPETITION LAW IN E COMMERCE TRANSACTIONS","authors":"Darmiwati, Siti Rahmah","doi":"10.32520/das-sollen.v8i2.2249","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan salah satunya kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet (elektronik commerce atau di singkat e-commerce). model perdagangan saat ini semakin mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan transaksi dalam perdagangan tidak lagi bertemu secara langsung, tetapi, perdagangan kini beralih melalui media elektronik Potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat di bidang e-commerce pada dasarnya memang sangat mungkin untuk terjadi. Penggunaan media internet dalam transaksi jual beli banyak menimbulkan beberapa permasalahan seperti perusahaan e-commerce (provider) skala besar akan memiliki kekuatan pasar sehingga dapat mengendalikan pasar dan pengguna (lock-in) bahkan menciptakan hambatan bagi provider lain untuk masuk pasar. Selain itu, perusahaan e-commerce dengan skala besar juga cenderung memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lebih tinggi dibandingkan dengan penggunanya sehingga berpotensi menciptakan hubungan kemitraan yang tidak sebanding. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibentuk untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat di Indonesia yang didasarkan oleh adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu baik berbentuk monopoli maupun bentuk-bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah Komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2249","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan salah satunya kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet (elektronik commerce atau di singkat e-commerce). model perdagangan saat ini semakin mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan transaksi dalam perdagangan tidak lagi bertemu secara langsung, tetapi, perdagangan kini beralih melalui media elektronik Potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat di bidang e-commerce pada dasarnya memang sangat mungkin untuk terjadi. Penggunaan media internet dalam transaksi jual beli banyak menimbulkan beberapa permasalahan seperti perusahaan e-commerce (provider) skala besar akan memiliki kekuatan pasar sehingga dapat mengendalikan pasar dan pengguna (lock-in) bahkan menciptakan hambatan bagi provider lain untuk masuk pasar. Selain itu, perusahaan e-commerce dengan skala besar juga cenderung memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lebih tinggi dibandingkan dengan penggunanya sehingga berpotensi menciptakan hubungan kemitraan yang tidak sebanding. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibentuk untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat di Indonesia yang didasarkan oleh adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu baik berbentuk monopoli maupun bentuk-bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah Komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.