{"title":"Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Anak","authors":"Nurmalawaty Nurmalawaty","doi":"10.32734/LWSA.V1I1.146","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ide Diversi pada awalnya dicanangkan dalam United Nation Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice atau dikenal dengan The Beijing Rules. Diversi merupakan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan atau kebijaksanaan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal, misalnya dengan menghentikan atau tidak meneruskan/melepaskan dari proses peradilan pidana. Dengan diundangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada tanggal 30 Juli 2012, dan mulai berlaku 2 tahun kemudian, maka Indonesia secara sah sudah memiliki suatu peraturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan salah satu metodenya adalah Diversi. Selanjutnya sebagai Peraturan Pelaksana dikeluarkannya Perma Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tantang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun. Pada prinsipnya Diversi dengan pendekatan keadilan restoratif untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak serta diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan social secara wajar. Keadilan Restoratif adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana bersama-sama menyelesaikan masalah serta menciptakan suatu kewajaran untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak dan masyarakat dalam upaya mencari solusi memperbaiki dan menentramkan hati dengan tidak berdasaarkan pembalasan. \n \nThe idea of Diversion was originally proclaimed in the United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, otherwise known as The Beijing Rules. Diversion is the granting of authority to law enforcement officials to take action or policy in handling or resolving problems of child offenders by not taking a formal path, for example by stopping or not continuing / releasing from the criminal justice process. With the enactment of Act No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System on 30 July 2012, and entered into force 2 years later, Indonesia has legally established a regulation that provides legal protection for children facing the law, with one of its methods called Diversion. Furthermore, as the Implementing Regulation, the issuance of Supreme Court Regualtion No. 4 of 2014 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion in the Juvenile Justice System, and Government Regulation No. 65 of 2015 concerning The Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Children Under 12 Years Old. In principle, Diversion with a restorative justice approach is to guarantee legal protection for children facing the law to avoid stigmatization of children and it is expected that children can return to the social environment fairly. Restorative Justice is a process where all parties involved in a criminal case together solve a problem and create a fairness to make things better by involving victims, children and the community in an effort to find solutions to improve and reassure by not responding to retaliation.","PeriodicalId":339972,"journal":{"name":"Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA)","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32734/LWSA.V1I1.146","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ide Diversi pada awalnya dicanangkan dalam United Nation Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice atau dikenal dengan The Beijing Rules. Diversi merupakan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan atau kebijaksanaan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal, misalnya dengan menghentikan atau tidak meneruskan/melepaskan dari proses peradilan pidana. Dengan diundangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada tanggal 30 Juli 2012, dan mulai berlaku 2 tahun kemudian, maka Indonesia secara sah sudah memiliki suatu peraturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan salah satu metodenya adalah Diversi. Selanjutnya sebagai Peraturan Pelaksana dikeluarkannya Perma Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tantang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun. Pada prinsipnya Diversi dengan pendekatan keadilan restoratif untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak serta diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan social secara wajar. Keadilan Restoratif adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana bersama-sama menyelesaikan masalah serta menciptakan suatu kewajaran untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak dan masyarakat dalam upaya mencari solusi memperbaiki dan menentramkan hati dengan tidak berdasaarkan pembalasan.
The idea of Diversion was originally proclaimed in the United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, otherwise known as The Beijing Rules. Diversion is the granting of authority to law enforcement officials to take action or policy in handling or resolving problems of child offenders by not taking a formal path, for example by stopping or not continuing / releasing from the criminal justice process. With the enactment of Act No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System on 30 July 2012, and entered into force 2 years later, Indonesia has legally established a regulation that provides legal protection for children facing the law, with one of its methods called Diversion. Furthermore, as the Implementing Regulation, the issuance of Supreme Court Regualtion No. 4 of 2014 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion in the Juvenile Justice System, and Government Regulation No. 65 of 2015 concerning The Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Children Under 12 Years Old. In principle, Diversion with a restorative justice approach is to guarantee legal protection for children facing the law to avoid stigmatization of children and it is expected that children can return to the social environment fairly. Restorative Justice is a process where all parties involved in a criminal case together solve a problem and create a fairness to make things better by involving victims, children and the community in an effort to find solutions to improve and reassure by not responding to retaliation.
最初的想法是在统一国家的最低标准法律中提出的,即所谓的北京规则。di版是赋予执法人员在处理或解决虐待儿童问题时采取行动或机智的权力,不采取正式的方式,例如阻止或不继续司法程序。2012年7月30日,通过2012年7月30日的《儿童刑事司法系统11号法案》,两年后开始生效,印度尼西亚正式制定了一项法律,该法律保护了在该法律面前使用一种方法的儿童。2014年《儿童司法系统实施手册》(proceduration of the procedure)第4条发布,2015年65年政府规定,对12岁以下儿童实施指导方针提出挑战。该原则采用了一种恢复正义的方法,为面临法律保护的儿童提供法律保护,以避免对儿童造成玷污,并希望儿童能够回到正常的社会环境。恢复正义是一个过程,所有参与刑事案件的人一起解决问题,创造公平,通过让受害者、儿童和社区参与寻求以报复为目的的补救和安抚来让事情变得更好。《didiversion》最初是在联合国的最低标准司法机构出版的,目前已知为北京规则。摘要是授权执法官员采取行动或解决不采取正式道路违例行为或不继续与刑事司法程序有关的儿童问题。2012年7月30日Furthermore,美国《Implementing Regulation),最高法院之issuance Regualtion 2014年4号的concerning为境Implementation of消遣及少年司法系统,和政府Regulation) 2015年的65号concerning the Implementation of消遣和处理》及为儿童在12岁。根据其原则,经恢复的正义得到保证,保护儿童免受法律制裁,保护儿童免受污染,并承诺儿童将回归社会环境。(Restorative Justice is a过程所有各方风险在哪里刑事案例一起解决问题和创造一个fairness让事情最好由involving受害者,努力去找到解决方案的儿童和社区》to improve and reassure by responding to retaliation音符。