Peran Notaris Dalam Menentukan Jangka Waktu Sewa-Menyewa Tanah Terhadap Warga Negara Asing

Aas Saraswati, Pande Yogantara S.
{"title":"Peran Notaris Dalam Menentukan Jangka Waktu Sewa-Menyewa Tanah Terhadap Warga Negara Asing","authors":"Aas Saraswati, Pande Yogantara S.","doi":"10.24843/ac.2021.v06.i02.p17","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nAbstract \n \n \n \n \nThe purpose of writing this article is to examine the arrangement of the lease term based on positive law in Indonesia and the role of the Notary in determining the term of land lease is related to the case in the Decision Number 94/Pdt/2017/PT.DPS regarding the lease deed drawn up by a Notary and in it contains a determination of a period that is not in accordance with the principle of propriety where the the land lease lasts for 100 years. This journal article is a type of normative legal research with a law approach, a conceptual approach and a case approach. The output of this study shows that the regulation of tenure for leasing land based on positive law in Indonesia has not render legal certitude because there are still vague norms. The role of the Notary in determining the period of land leasing in relation to the case in the Decision Number 94/Pdt/2017/PT.DPS Notary do not implement their authority to provide legal counseling and do not carry out their obligations to act honestly and conscientious. \n \n \n \n \nAbstrak \n \n \n \n \nTujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan peran Notaris dalam penentuan jangka waktu sewa-menyewa tanah dikaitkan dengan kasus pada Putusan Nomor: 94/Pdt/2017/PT.DPS mengenai akta sewa-menyewa yang dibuat oleh Notaris dan didalamnya termuat penentuan jangka waktu yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dimana sewa-menyewa tanah tersebut berlangsung selama 100 Tahun. Artikel jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan UU, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia belum memberikan kepastian hukum karena masih terdapat norma kabur dalam pengaturannya. Peran Notaris dalam menentukan jangka waktu sewa-menyewa tanah dalam kaitannya dengan kasus pada Putusan Nomor: 94/Pdt/2017/PT.DPS yakni Notaris tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyuluhan hukum dan tidak menjalankan kewajibannya untuk bertindak jujur dan saksama. \n \n \n \n \n ","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p17","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Abstract The purpose of writing this article is to examine the arrangement of the lease term based on positive law in Indonesia and the role of the Notary in determining the term of land lease is related to the case in the Decision Number 94/Pdt/2017/PT.DPS regarding the lease deed drawn up by a Notary and in it contains a determination of a period that is not in accordance with the principle of propriety where the the land lease lasts for 100 years. This journal article is a type of normative legal research with a law approach, a conceptual approach and a case approach. The output of this study shows that the regulation of tenure for leasing land based on positive law in Indonesia has not render legal certitude because there are still vague norms. The role of the Notary in determining the period of land leasing in relation to the case in the Decision Number 94/Pdt/2017/PT.DPS Notary do not implement their authority to provide legal counseling and do not carry out their obligations to act honestly and conscientious. Abstrak Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan peran Notaris dalam penentuan jangka waktu sewa-menyewa tanah dikaitkan dengan kasus pada Putusan Nomor: 94/Pdt/2017/PT.DPS mengenai akta sewa-menyewa yang dibuat oleh Notaris dan didalamnya termuat penentuan jangka waktu yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dimana sewa-menyewa tanah tersebut berlangsung selama 100 Tahun. Artikel jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan UU, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia belum memberikan kepastian hukum karena masih terdapat norma kabur dalam pengaturannya. Peran Notaris dalam menentukan jangka waktu sewa-menyewa tanah dalam kaitannya dengan kasus pada Putusan Nomor: 94/Pdt/2017/PT.DPS yakni Notaris tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyuluhan hukum dan tidak menjalankan kewajibannya untuk bertindak jujur dan saksama.  
公证人在决定向外国公民租用土地的时间安排中所起的作用
撰写本文的目的是研究印度尼西亚基于成体法的租赁期限安排,以及公证人在确定土地租赁期限方面的作用,这与第94/Pdt/2017/PT号决定中的案例有关。关于公证人起草的租赁契约的DPS,其中包含一个不符合适当原则的期限,其中土地租赁持续100年。本文是一种具有法律研究法、概念研究法和案例研究法的规范性法学研究。本研究的结果表明,印度尼西亚基于实在法的土地租赁权属规定没有提供法律确定性,因为仍然存在模糊的规范。第94/Pdt/2017/PT号决定所述案件中公证人在确定土地租赁期限方面的作用。DPS公证人没有行使他们提供法律咨询的权力,也没有履行他们诚实尽责的义务。摘要:Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan peran公证是dalam penentuan jangka waktu sewa-menyewa tanah dikaitkan dengan kasus pada Putusan Nomor /Pdt/2017/PT。DPS mengenai akta sewa-menyewa yang dibuoleh noteris dan didalamnya termut penentuan jankka waktu yang tidak sesuai dengan as kepatutan dimana sewa-menyewa tanah tersebut berlangsung selama 100 Tahun。[j] [j] [j] [j] [j] [j] [j] [j]。Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan janka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚Peran Notaris dalam menentukan jangka waktu sewa-menyewa tanah dalam kaitannya dengan kasus pada Putusan Nomor: 94/Pdt/2017/PT。DPS yakni noteris tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyuluhan hukum danteak menjalankan kewajibannya untuk bertindak jujur dansaksama。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信