{"title":"Penafsiran Konseptual Mengenai Hukum Administrasi Negara Pada Konteks Hukum","authors":"Bina Aji Satria","doi":"10.56444/jrs.v4i1.3910","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penafsiran mengenai hukum umumnya beralih dari tafsiran mengenai konsepsi. Suatu akidah hukum dan penegakan hukum dengan terbuka yang membutuhkan sebuah pemisah yang statis mengenai sebuah konsep hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan uraian tersebut bisa diinferensikan kalau hukum tata negara yang menaruh dasarnya kepada negara hukum akan terus berkaitan dengan hukum administrasi yang menyelenggarakan azas negara hukum itu. Sehingga turut sebaliknya, apabila dilakukan pengkajian hukum administrasi maka akan terus berkaitan dengan azas negara hukum pada penyelenggaraan pemerintahan. ","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"348 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3910","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penafsiran mengenai hukum umumnya beralih dari tafsiran mengenai konsepsi. Suatu akidah hukum dan penegakan hukum dengan terbuka yang membutuhkan sebuah pemisah yang statis mengenai sebuah konsep hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan uraian tersebut bisa diinferensikan kalau hukum tata negara yang menaruh dasarnya kepada negara hukum akan terus berkaitan dengan hukum administrasi yang menyelenggarakan azas negara hukum itu. Sehingga turut sebaliknya, apabila dilakukan pengkajian hukum administrasi maka akan terus berkaitan dengan azas negara hukum pada penyelenggaraan pemerintahan.