FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR ZAKAT PERTANIAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG

Adi Bastian
{"title":"FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR ZAKAT PERTANIAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG","authors":"Adi Bastian","doi":"10.33369/jkutei.v20i2.20489","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Zakat adalah perintah wajib dan merupakan rukun Islam yang ketiga. Di lingkungan masyarakat ada banyak permasalahan yang terjadi, seperti ketidaksesuaian antara teori dan praktek pelaksanaan zakat. Dalam zakat sudah diatur dengan tegas ketentuan dan ancaman apabila zakat tidak dilaksanakan. Di Kabupaten Rejang Lebong, banyak masyarakat petani muslim yang tidak mengetahui adanya zakat pertanian. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Membayar Zakat Pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan yang ingin dicapai yaitu : (1) untuk mengetahui bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat dalam membayar zakat dari hasil pertanian di Kabupaten Rejang Lebong; (2) faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat kesadaran petani dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diolah dengan menggunakan pemeriksaan data (editing), dn dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) kesadran masyarakat petani muslim Di Kabupaten Rejang Lebong masih sangat rendah. Karena banyak masyarakat yang melaksanakan zakat tidak sesuai dengan nisab dan haulnya. (2) Adapun faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar zakat pertanian, seperti kurangnya sosialisasi dari tokoh agama maupun pemerintah, kurangnya keingintahuan masyarakat akan kewajiban sebagai umat muslim, rendahnya tingkat pendidikan yang berpengaruh terhadap luasnya pengetahuan dan pemahaman mengenai zakat. Dari hasil penelitian tersebut menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat muslim dalam membayar zakat pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong.","PeriodicalId":244933,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kutei","volume":"18 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kutei","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20489","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Zakat adalah perintah wajib dan merupakan rukun Islam yang ketiga. Di lingkungan masyarakat ada banyak permasalahan yang terjadi, seperti ketidaksesuaian antara teori dan praktek pelaksanaan zakat. Dalam zakat sudah diatur dengan tegas ketentuan dan ancaman apabila zakat tidak dilaksanakan. Di Kabupaten Rejang Lebong, banyak masyarakat petani muslim yang tidak mengetahui adanya zakat pertanian. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Membayar Zakat Pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan yang ingin dicapai yaitu : (1) untuk mengetahui bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat dalam membayar zakat dari hasil pertanian di Kabupaten Rejang Lebong; (2) faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat kesadaran petani dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diolah dengan menggunakan pemeriksaan data (editing), dn dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) kesadran masyarakat petani muslim Di Kabupaten Rejang Lebong masih sangat rendah. Karena banyak masyarakat yang melaksanakan zakat tidak sesuai dengan nisab dan haulnya. (2) Adapun faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar zakat pertanian, seperti kurangnya sosialisasi dari tokoh agama maupun pemerintah, kurangnya keingintahuan masyarakat akan kewajiban sebagai umat muslim, rendahnya tingkat pendidikan yang berpengaruh terhadap luasnya pengetahuan dan pemahaman mengenai zakat. Dari hasil penelitian tersebut menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat muslim dalam membayar zakat pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong.
是社会法律意识较低的原因,在摄政时期支付农业税
Zakat是一个强制性的命令,是伊斯兰教的第三大支柱。在社会环境中存在许多问题,比如zakat的理论和实践之间的不一致。在撒迦特,有严格的规定,如果他不执行,就会受到威胁。在Rejang Lebong区,许多穆斯林农民不知道zakat农业。因此,研究人员对在Rejang Lebong区支付农业税的民法意识较低的因素进行了研究。目标是:(1)了解社区法律意识是如何从雷邦摄政的农产品中支付zakat的;(2)哪些因素影响了农民在雷邦摄政(Rejang Lebong)生产农产品的意识水平?作者采用实证法研究方法。通过分析数据处理,经过定性分析。研究结果显示:(1)利邦摄政地区穆斯林农民的持续下降仍然非常低。因为许多执行撒迦特的社会不符合他的nisab和haulah。(2)至于影响人们对农业利益的认识程度的因素,如宗教和政府的缺乏社会化,缺乏社会对穆斯林责任的好奇心,教育程度较低,影响撒迦特的知识和理解。这项研究表明,穆斯林社区在Rejang Lebong区(Rejang Lebong)支付农业税的意识仍然很低。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信