{"title":"EFEK POLITIK IDENTITAS PADA PENYELENGGARAAN KAMPANYE SECARA ONLINE SELAMA PILKADA SUMBAR PADA MASA PANDEMI COVID-19 2020","authors":"Bintang Alvinto, Ariawansah Amsal","doi":"10.37035/alqisthas.v13i2.6577","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelenggaran kebijakan kampanye secara daring selama Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Menggambarkan bagaimana jalannya proses partisipasi politik masyarakat melalui kebijakan kampanye daring ini. Menggunakan pendeketan kualitatif deskriptif. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perihal perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 perihal pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. PKPU ini pada dasarnya melarang kampanye yang bersifat offline atau mengumpulkan massa akan tetapi mengizinkan sosialiasi kampanye melalaui online atau media sosial.[1] Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diatur bahwa metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring. \n \n ","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"406 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i2.6577","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelenggaran kebijakan kampanye secara daring selama Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Menggambarkan bagaimana jalannya proses partisipasi politik masyarakat melalui kebijakan kampanye daring ini. Menggunakan pendeketan kualitatif deskriptif. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perihal perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 perihal pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. PKPU ini pada dasarnya melarang kampanye yang bersifat offline atau mengumpulkan massa akan tetapi mengizinkan sosialiasi kampanye melalaui online atau media sosial.[1] Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diatur bahwa metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.