ASPEK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG TERPUBLIKASI PADA DIREKTORI SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA YANG DIATUR DALAM KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/ I/2011
{"title":"ASPEK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG TERPUBLIKASI PADA DIREKTORI SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA YANG DIATUR DALAM KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/ I/2011","authors":"Ferdy Arya Nulhakim","doi":"10.20961/hpe.v10i2.65115","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Publikasi putusan melalui direktori putusan merupakan bagian dari aspek keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan menjadi hak masyarakat memperoleh informasi publik yang dijamin konstitusi. Namun demikian, sebagai bentuk perlindungan hukum ada pengecualian sehingga tidak semua informasi publik dapat diakses karena Mahkamah Agung melalui KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 telah mengatur pengaburan sebagian informasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik. Dalam faktanya, dalam salinan putusan yang terpublikasi dalam kasus-kasus tertentu seperti identitas para pihak dalam kasus perceraian atau saksi korban dalam kasus tindak pidana kesusilaan masih belum disamarkan identitasnya sehingga Mahkamah Agung dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, sehingga KMA Nomor 1-144/KMA/SK/ I/2011 dalam tataran praktek belum memberikan perlindungan hukum karena dalam putusan tingkat pertama masih banyak ditemukan identitas pribadi yang belum disamarkan.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.65115","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Publikasi putusan melalui direktori putusan merupakan bagian dari aspek keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan menjadi hak masyarakat memperoleh informasi publik yang dijamin konstitusi. Namun demikian, sebagai bentuk perlindungan hukum ada pengecualian sehingga tidak semua informasi publik dapat diakses karena Mahkamah Agung melalui KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 telah mengatur pengaburan sebagian informasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik. Dalam faktanya, dalam salinan putusan yang terpublikasi dalam kasus-kasus tertentu seperti identitas para pihak dalam kasus perceraian atau saksi korban dalam kasus tindak pidana kesusilaan masih belum disamarkan identitasnya sehingga Mahkamah Agung dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, sehingga KMA Nomor 1-144/KMA/SK/ I/2011 dalam tataran praktek belum memberikan perlindungan hukum karena dalam putusan tingkat pertama masih banyak ditemukan identitas pribadi yang belum disamarkan.