PERANAN BADAN NARKOTIKA NASINOAL (BNN) DALAM MENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN TAPANULI SELATAN)
{"title":"PERANAN BADAN NARKOTIKA NASINOAL (BNN) DALAM MENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN TAPANULI SELATAN)","authors":"Marwan Busyro, Sutan Siregar","doi":"10.31604/JIPS.V5I1.2018.8-13","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang masalah penelitian ini adalah, dimana diketahui bahwa terjadinya tindak pidana narkotika sudah sering kita dengar apalagi dikalangan anak-anak, dewasa dan juga di Negara kita Republik Indonesia dimana kejahatan terhadap narkotika ini sudah merajalela dan juga dapat dikatakan bahwa Negara kita darurat narkotika berdasarkan itulah kiranya penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap tindak pidana narkotika yang dilihat dari peranan badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Lokasi penelitian ini dilakukan di Badan Narkotika Nasional Tapanuli Selatan, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peranan badan narkotika Nasional menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Penegakan Hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika Kabupaten Tapanuli Selatan dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tapanuli Selatan metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research) Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional, Narkotika, Hukum Pidana","PeriodicalId":317993,"journal":{"name":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31604/JIPS.V5I1.2018.8-13","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar belakang masalah penelitian ini adalah, dimana diketahui bahwa terjadinya tindak pidana narkotika sudah sering kita dengar apalagi dikalangan anak-anak, dewasa dan juga di Negara kita Republik Indonesia dimana kejahatan terhadap narkotika ini sudah merajalela dan juga dapat dikatakan bahwa Negara kita darurat narkotika berdasarkan itulah kiranya penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap tindak pidana narkotika yang dilihat dari peranan badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Lokasi penelitian ini dilakukan di Badan Narkotika Nasional Tapanuli Selatan, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peranan badan narkotika Nasional menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Penegakan Hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika Kabupaten Tapanuli Selatan dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tapanuli Selatan metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research) Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional, Narkotika, Hukum Pidana