EKSISTENSI PELAKSANAAN TRADISI MANAK SALAH DI DESA ADAT PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG (DALAM PERSEFEKTIF PERATURAN NOMOR 10 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN TRADISI MANAK SALAH )

I Putu Agus Yudha Artama, Ketut Sudiatmaka, Ni Ketut Sari Adnyani
{"title":"EKSISTENSI PELAKSANAAN TRADISI MANAK SALAH DI DESA ADAT PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG (DALAM PERSEFEKTIF PERATURAN NOMOR 10 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN TRADISI MANAK SALAH )","authors":"I Putu Agus Yudha Artama, Ketut Sudiatmaka, Ni Ketut Sari Adnyani","doi":"10.23887/jatayu.v5i3.51898","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai prosesi pelaksanaan tradisi manak salah di Desa Adat Pedawa, serta (2) mengetahui dan menganalisa Peraturan Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Tradisi Manak Salah  di Desa Adat Pedawa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Adat Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk penerapan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan bentuk penerapan menggunakan model analisa hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses pelaksanaan tradisi Manak salah di Desa Adat Pedawa terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu persiapan, mebyakaon dan mekecis atau metirta, (2) implementasi Peraturan Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Tradisi Manak Salah  di Desa Adat Pedawa belum terlaksana dengan baik yang disebabkan karena adanya pelaksanaan tradisi yang masih dilakukan oleh krama Desa Adat Pedawa.","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51898","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai prosesi pelaksanaan tradisi manak salah di Desa Adat Pedawa, serta (2) mengetahui dan menganalisa Peraturan Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Tradisi Manak Salah  di Desa Adat Pedawa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Adat Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk penerapan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan bentuk penerapan menggunakan model analisa hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses pelaksanaan tradisi Manak salah di Desa Adat Pedawa terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu persiapan, mebyakaon dan mekecis atau metirta, (2) implementasi Peraturan Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Tradisi Manak Salah  di Desa Adat Pedawa belum terlaksana dengan baik yang disebabkan karena adanya pelaksanaan tradisi yang masih dilakukan oleh krama Desa Adat Pedawa.
本研究的目的包括:(1)了解和分析本图瓦拉克习俗的执行过程,以及(2)1951年第10条关于废除本图纳克习俗的规定。所使用的研究类型为经验法律研究,有两种方法,即法律法规方法和案例方法。该研究的地点是布列冷区班贾尔区的一个习惯村庄。所使用的法律材料来自第一、第二和第三种法律材料,采用文档研究技术、观察和采访技术收集。使用的样本识别技术是采用采样技术的非概率抽样技术。处理技术和数据分析是通过采用法律解释学分析模式的应用形式来定性地进行的。研究结果表明,(1)执行过程猛□象错了村里的传统习俗Pedawa即由3(三)阶段,mebyakaon mekecis准备或实施metirta,(2)规则10日村里1951年关于消除错误猛□象传统的习俗Pedawa还没有很好地实现由于执行的仍然是由传统的礼仪习俗Pedawa村。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信