{"title":"Model Collaborative Governance Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa Di Indonesia","authors":"Indana Zulfa, Akhmad Fandik, Ilyas Satriaji, Dedy Oktavian","doi":"10.15642/sosyus.v2i1.155","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Realisasi penggunaan dana Desa dari tahun ke tahun naik nilainya diimbangi dengan naiknya kualitas Desa, Namun juga dibarengi dengan meningkatnya angka korupsi dana Desa, salah satu penyebabnya karena Collaborative Governance yang terbangun dalam pencegahan korupsi dana Desa tidak berjalan efektif. Penelitian ini menggunakan metode normative yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, kendala dan model ideal atas Collaborator Governance dalam pencegahan korupsi dana Desa. \nHasil penelitian ini bahwa Model Collaborative Governance dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana Desa di Indonesia melibatkan Pemerintah, Swasta /Non Government Organisation (NGO), masyarakat, hingga Perguruan Tinggi. Lembaga Pemerintahan yang terlibat meliputi: Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Inspektorat yang diserahkan APIP dan BPKP dimana mereka sebagai pengendali internal dan eksternal, Kemendes PDT melalui Satgas Dana Desa, Kemendagri, KPK, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. \nImplementasi collaborative government terkendala oleh 1) Koordiansi antar stakeholder terkait tidak berjalan dengan efektif; 2) Tingkat pemahaman terkait gerakan anti korupsi tergolong rendah; 3) Lemahnya partisipasi masyarakat, 4) Tidak optimalnya peran lembaga-lembaga Desa; dan 5) Transparansi keuangan Desa yang minim. Model ideal implementasi collaborative government berdasarkan pada good governance, Principled engagement), shared motivation dan capacity for joint action. Adanya pengungkapan, deliberasi dan determinasi yang merupakan suatu proses interaktif membentuk dan mempertahankan penggerakan prinsip bersama","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.155","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Realisasi penggunaan dana Desa dari tahun ke tahun naik nilainya diimbangi dengan naiknya kualitas Desa, Namun juga dibarengi dengan meningkatnya angka korupsi dana Desa, salah satu penyebabnya karena Collaborative Governance yang terbangun dalam pencegahan korupsi dana Desa tidak berjalan efektif. Penelitian ini menggunakan metode normative yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, kendala dan model ideal atas Collaborator Governance dalam pencegahan korupsi dana Desa.
Hasil penelitian ini bahwa Model Collaborative Governance dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana Desa di Indonesia melibatkan Pemerintah, Swasta /Non Government Organisation (NGO), masyarakat, hingga Perguruan Tinggi. Lembaga Pemerintahan yang terlibat meliputi: Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Inspektorat yang diserahkan APIP dan BPKP dimana mereka sebagai pengendali internal dan eksternal, Kemendes PDT melalui Satgas Dana Desa, Kemendagri, KPK, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Implementasi collaborative government terkendala oleh 1) Koordiansi antar stakeholder terkait tidak berjalan dengan efektif; 2) Tingkat pemahaman terkait gerakan anti korupsi tergolong rendah; 3) Lemahnya partisipasi masyarakat, 4) Tidak optimalnya peran lembaga-lembaga Desa; dan 5) Transparansi keuangan Desa yang minim. Model ideal implementasi collaborative government berdasarkan pada good governance, Principled engagement), shared motivation dan capacity for joint action. Adanya pengungkapan, deliberasi dan determinasi yang merupakan suatu proses interaktif membentuk dan mempertahankan penggerakan prinsip bersama