{"title":"ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK BUMN MELALUI ALTERNATIF SENGKETA (STUDI KASUS PT. BANK X)","authors":"Salma Agustina, Keren Shallom Jeremiah, Jasmine Dameria Gultom","doi":"10.59635/jihk.v10i1.256","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kredit Macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss. Dalam portofolio pembiayaan, pembiayaan bermasalah masih merupakan pengelolaan pokok, karena resiko dan faktor kerugian terhadap risk asset tersebut akan mempengaruhi kesehatan. Kredit bermasalah juga dapat diartikan kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Fokus penulisan ini adalah untuk menganalisis penyelesaian kredit macet Bank BUMN melalui alternatif sengketa dengan fokus kepada kasus PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru. Penelitian jurnal ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Hasil penulisan ini adalah penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Persero secara garis besar dapat ditempuh melalui 2 (dua) upaya yaitu jalur non litigasi dan jalur litigasi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa seluruh debitur dan pihak PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru menempuh jalur non litigasi berdasarkan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPP dan berdasarkan peraturan internal bank serta peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.256","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kredit Macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss. Dalam portofolio pembiayaan, pembiayaan bermasalah masih merupakan pengelolaan pokok, karena resiko dan faktor kerugian terhadap risk asset tersebut akan mempengaruhi kesehatan. Kredit bermasalah juga dapat diartikan kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Fokus penulisan ini adalah untuk menganalisis penyelesaian kredit macet Bank BUMN melalui alternatif sengketa dengan fokus kepada kasus PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru. Penelitian jurnal ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Hasil penulisan ini adalah penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Persero secara garis besar dapat ditempuh melalui 2 (dua) upaya yaitu jalur non litigasi dan jalur litigasi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa seluruh debitur dan pihak PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru menempuh jalur non litigasi berdasarkan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPP dan berdasarkan peraturan internal bank serta peraturan perundang-undangan.
有问题的信贷或融资是一种融资方式,这种方式存在着一种货币偏差,即在其偿还中商定的债务,因此存在延迟、需要司法行动,或被认为有可能失去。在融资投资组合中,问题融资仍然是基本的管理,因为风险资产的风险和不利因素将影响健康。有问题的信贷也可以表示信用欠佳、可疑的信贷和不良信用。这篇文章的重点是通过争议的替代问题来分析国有银行的不良贷款解决方案。本期刊的研究是一种基于文献的定性研究,该研究将书籍和其他文献作为主要对象。这篇文章的结论是,PT. Persero自力更生银行(PT. Bank of Persero)完成的不良贷款解决方案可以通过2(2)非诉讼途径和诉讼途径的努力完成。根据调查结果,据了解,所有借款人和自力更生的银行PT. Persero Pekanbaru根据印尼银行章程第23/12/BPP条款,以及内部银行法规和法律法规,都在非诉讼途径工作。