SANKSI ATAS PELANGGARAN IJIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Kennisa Monoarfa
{"title":"SANKSI ATAS PELANGGARAN IJIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN","authors":"Kennisa Monoarfa","doi":"10.35796/les.v9i1.32057","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Tentang Ijin Tinggal Warga Negara Asing Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Ijin Tinggal Warga Negara Asing. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan ketentuan tentang ijin tinggal Warga Negara Asing, pada prinsipnya keberadaan orang asing di Indonesia tetap dibatasi dalam hal kebaradaan dan kegiatannya. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai instrumen, perizinan di bidang keimigrasian, sebagaimana ditentukan dalam UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 yang mengatur mengenai beberapa jenis perizinan bagi Orang Asing di Indonesia. Pada dasarnya setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku, dan  ijin ini diberikan sepanjang memenuhi persyaratan keimigrasian. Ijin Tinggal diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Ijin tersebut terdiri atas, Iiin Tinggal diplomatik, Ijin Tinggal dinas, Ijin Tinggal kunjungan, Ijin Tinggal terbatas dan Ijin Tinggal tetap. 2. Bahwa tidak semua tindak pidana keimigrasian, khususnya pelanggaran ijin tinggal (overstay), dan tidak memiliki izin tinggal (illegal stay) warga negara asing dapat diterapkan sanksi pidana, karena di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimungkinkan diterapkan tindakan keimigrasian yang bersifat administratif non penal. Namun apabila tetap diproses melalui jalur hukum dan diterapkan sanksi pidana terhadap pelakunya, hal ini merupakan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dan sifatnya kasuistis. Tindakan administratif yang dapat diterapkan dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia (Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011).Kata kunci: Sanksi, Pelanggaran Ijin Tinggal, Warga Negara Asing, Keimigrasian","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32057","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Tentang Ijin Tinggal Warga Negara Asing Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Ijin Tinggal Warga Negara Asing. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan ketentuan tentang ijin tinggal Warga Negara Asing, pada prinsipnya keberadaan orang asing di Indonesia tetap dibatasi dalam hal kebaradaan dan kegiatannya. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai instrumen, perizinan di bidang keimigrasian, sebagaimana ditentukan dalam UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 yang mengatur mengenai beberapa jenis perizinan bagi Orang Asing di Indonesia. Pada dasarnya setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku, dan  ijin ini diberikan sepanjang memenuhi persyaratan keimigrasian. Ijin Tinggal diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Ijin tersebut terdiri atas, Iiin Tinggal diplomatik, Ijin Tinggal dinas, Ijin Tinggal kunjungan, Ijin Tinggal terbatas dan Ijin Tinggal tetap. 2. Bahwa tidak semua tindak pidana keimigrasian, khususnya pelanggaran ijin tinggal (overstay), dan tidak memiliki izin tinggal (illegal stay) warga negara asing dapat diterapkan sanksi pidana, karena di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimungkinkan diterapkan tindakan keimigrasian yang bersifat administratif non penal. Namun apabila tetap diproses melalui jalur hukum dan diterapkan sanksi pidana terhadap pelakunya, hal ini merupakan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dan sifatnya kasuistis. Tindakan administratif yang dapat diterapkan dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia (Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011).Kata kunci: Sanksi, Pelanggaran Ijin Tinggal, Warga Negara Asing, Keimigrasian
根据第4条,对违反外国公民居住权的行为进行制裁。2011年6月移民
这项研究的目的是了解根据2011年第6条关于移民的规定以及如何实施对外国人居住权的惩罚。根据规范性研究方法,得出结论:1。就外国人居留权政策而言,印尼的外国人生活在本质上受到限制,限制他们的存在和活动。这可以在各种工具上看到,模仿许可证,正如2011年第6号《移民法》(imigration act)所规定的,该法律规定了印尼外国人的某种许可证。基本上,每一个在印尼的外国人都必须有一个有效的居住证,这个许可证是根据移民要求发放的。入境签证由移民局官员或外交部官员签发,让他们到印尼境内居住。该许可证包括外交许可、官方居住证、访问许可证、有限的居留证和永久居留证。2. 并不是所有的移民罪,尤其是非法居留权和外国公民居留证都可以受到刑事处罚,因为2011年第6号《移民法》允许以非故意的行政法实施移民法。但是,如果继续通过法律渠道对犯罪者实施刑事制裁,这将构成刑法作为终极补救措施和食腐动物的作用。适用的行政行为连锁名单分为几种类型,其中包括预防、打击该组织在限制,改变或取消居留许可,禁止在印尼地区的一个或多个特定的地方,必须要住在印尼地区的某些地方,穿成本负担,从印度尼西亚领土上驱逐出境(第75章第2节2011年6号法案)。关键词:制裁、非法入境、外国人、移民
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信